Peserta yang sudah Lulus Tes SKD Wajib Persiapkan
Peserta yang sudah mengikuti tes SKD ada 2.915.739 CPNS 2019 berdasarkan data yang diperoleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Gubernur Jatim Khofifah sidak pelaksanaan tes SKD CPNS Pemprov Jatim - Bocoran Materi Tes SKB CPNS 2019, Peserta yang sudah Lulus Tes SKD Wajib Persiapkan Hal ini
Peserta yang sudah mengikuti tes SKD ada 2.915.739 CPNS 2019 berdasarkan data yang diperoleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Jutaan masyarakat Indonesia kini tengah berjuang mengikuti seleksi CPNS 2019.
Total, ada 3.361.802 peserta yang terdaftar dalam ujian tes SKD CPNS 2019.
Tes SKD CPNS 2019 hingga akhir bulan Februari 2020 ini masih berlangsung.
Pelaksanaan tes SKD CPNS 2019 dimulai sejak 27 Januari dan berakhir pada awal Maret 2020.
Dari data per 28 Februari 2020 pukul 11.47 WIB, peserta yang sudah mengikuti tes SKD ada 2.915.739 peserta.
Dari keseluruhan peserta terdapat 56,32 persen tenaga cyber yang lulus passing grade tes SKD CPNS 2019.
Untuk formasi khusus, tercatat 26.30 persen formasi putra/putri Papua Barat lulus passsing grade, 91.97 persen lulusan terbaik lulus passing grade, serta 66.52 persen penyandang disabilitas lulus passing grade.
Untuk formasi umum terdata 43.88 persen peserta lulus passing grade dari tes SKD CPNS 2019.
Nantinya, peserta yang dinyatakan lulus pada tahap tes SKD, akan diseleksi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dikutip dari Twitter BKNgoid, peserta yang lanjut ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dari tes SKD.
Kuota peserta yang akan lanjut ke tahap tes SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instansi tersebut.
Jika ada peserta yang memiliki nilai tes SKD yang sama, maka kelulusan tes SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi.
Nantinya, nilai akan berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK.
Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai tes SKD yang sama, maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.
Tes SKB adalah tahap terakhir sebelum penentuan PNS.
Materi tes SKB terdiri untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Sementara untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
SKB di instansi pusat bisa berupa tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara dengan catatan paling sedikit dua bentuk tes.
Nantinya tes SKB ini akan dilaksanakan di instansi terkait.
Jabatan bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti: Pranata komputer ataupun dalam bentuk praktik kerja.
Instansi daerah yang menyelenggarakan SKB selain CAT harus menetapkan panduan pelaksanaan SKB berdasarkan Permen PAN RB 23/2019.
Sementara untuk lolos dari tahap SKB, berikut rangkum tips mudahnya.
Pelaksanaan SKB juga masih menggunakan sistem CAT dari BKN.
Namun pada seleksi SKB ini tidak terdapat passing grade, yang ada adalah skor dari 1-100.
Jumlah soal yang dikerjakan sejumlah 100 butir dalam waktu 90 menit.
Beberapa instansi menambahkan tes lain seperti wawancara, esai, tes fisik, dan lain-lain.
Berdasarkan pelaksanaan SKB tahun lalu, berikut Tips dan Trik agar Lolos Tes SKB CPNS 2019:
- Jangan datang terlambat, karena akan otomatis menggugurkan keikutsertaan. Datang 60 menit bahkan 90 menit sebelum tes dimulai.
- Ikuti aturan, syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB yang telah ditetapkan oleh instansi dan tim BKN.
- Baca dengan teliti, dan ketahui posisi formasi yang Anda lamar.
- Pelajari Permen PAN yang terkait dengan jabatan yang Anda lamar.
- Lewati soal-soal yang dirasa sulit dan kerjakan soal-soal mudah terlebih dahulu.
- Pastikan mengerjakan semua soal, karena soal benar mendapatkan poin 1, dan yang salah mendapat poin 0, sehingga kamu lebih baik mengisi jawaban daripada mengosongi jawaban
Bagi Anda yang masih belum melaksanakan SKD, simak Alur pelaksanaan SKD CPNS berikut ini:
1. Registrasi
Peserta melakukan registrasi dengan membawa KTP/Surat Keterangan Disdukcapil, Kartu Peserta Ujian SSCN, dan Kartu Jadwal Ujian.
2. Penyimpanan Barang
Peserta yang membawa barang bawaan selain yang diperintahkan diperkenankan untuk menyimpan barangnya di penitipan barang yang disediakan panitia.
3. Pemberian PIN Ujian CAT SKD
Peserta yang sudah melakukan registrasi dan menyimpan barangnya akan diberikan PIN untuk melaksanakan ujian CAT SKD.
4. Pemeriksaan Fisik (Body Screening)
Peserta CPNS akan dicek secara fisik agar tidak melakukan kecurangan.
5. Ruang Steril
Di sini peserta akan ditunjukkan video tata cara pelaksanaan CAT.
6. Botol Minum Disimpan Sebelum Memasuki Ruangan Ujian
Peserta yang membawa minuman diharapkan menyimpan botol minumnya terlebih dahulu.
7. Ruang Ujian CAT SKD
Peserta CPNS dipersilakan menempatkan diri untuk melaksanakan CAT SKD.
8. Registrasi Selesai Ujian
Setelah selesai melaksanakan ujian SKD CPNS, peserta diminta untuk melakukan registrasi selesai ujian.
9. Pengambilan barang dan botol minum
Bagi peserta yang menitipkan barang dan botol minumnya dipersilahkan mengambil kembali barangnya.
10. Papan Pengumuman
*Catatan: alur dapat menyesuaikan dengan kondisi lokasi ujian masing-masing.
Peserta diminta untuk datang 1 jam sebelum jadwal SKD karena, sebelum mengerjakan ujian peserta harus melewati tahap registrasi, pengecekan hingga pengarahan sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS.