Cara Peserta CPNS 2019 Mengetahui Lolos Peringkat SKD dan Berhak Ikut SKB?

Nantinya siapa saja yang berhak mengikuti SKB akan dilakukan pengumuman ketika pelaksanaan SKD instansi selesai dilakukan
Bagaimana Cara Peserta CPNS 2019 Mengetahui Lolos Peringkat SKD dan Berhak Ikut SKB?
Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Dijadwalkan Pertengahan Maret, Kapan Ujian SKB Digelar? 
strong>Bagaimana Cara Peserta CPNS 2019 Mengetahui Lolos Peringkat SKD dan Berhak Ikut SKB?
Proses seleksi CPNS 2019 hingga kini masih dalam tahapan Tes SKD (Seleksi Kompetensi Bidang). Tes SKD berlangsung hingga awal Maret 2020.
Setelahnya, Hasil Tes SKD CPNS 2019 akan diumumkan pertengahan Maret 2020 mendatang.
Meski ada sejumlah instansi yang sudah melaksanakan Tes SKD dan peserta lolos Passing Grade CPNS 2019, namun itu saja belum tentu lolos ke tahapan Tes SKB.
Lantas, bagaimana cara peserta mengetahui dirinya lolos peringkat SKD dan berhak mengikuti tahapan SKB?

Selain Passing Grade, Begini Penentuan Peserta Tes SKD CPNS 2019 yang Lolos ke Tahap SKB
Selain Passing Grade, Begini Penentuan Peserta Tes SKD CPNS 2019 yang Lolos ke Tahap SKB (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN Paryono menyampaikan nantinya siapa saja yang berhak mengikuti SKB akan dilakukan pengumuman ketika pelaksanaan SKD instansi selesai dilakukan.
“Hasil SKD, nantinya akan diumumkan siapa-siapa yang berhak ikut SKB,” ujar Paryono , Minggu (23/02/2020).
Adapun, pelaksanaan pengumuman nantinya akan dilakukan oleh setiap instansi.
Ia menyampaikan, saat ini BKN telah mulai mengolah dan mengintegrasikan data hasil SKD setiap instansi.
“Hasil pengolahan yang dilakukan oleh BKN tersebut nantinya diserahkan ke instansi. Instansi yang mengumumkan,” jelasnya.
Penentuan peserta lolos
Badan Kepegawaian Negara mengumumkan cara penentuan peserta yang lolos tes SKD masuk tes SKB.
Berikut penentuannya :
Mengutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), langkah pertama yang dilakukan adalah melihat hasil seluruh tes SKD peserta.
Kemudian instansi dari BKN memastikan hasil SKD akan disampaikan sama dengan hasil SKD di layar monitor saat pelaksanaan tes selesai.

Pengumuman kelulusan tes SKD dilakukan instansi melalui keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi.
Sesuai PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang nilai ambang batas seleksi dasar kompetensi dasar pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan SE Menpan Nomor. B /111/M.SM.01.00/2020, terdapat beberapa skema penentuan peserta SKD ke tahap SKB.
Tak hanya lolos Passing Grade CPNS 2019, peserta yang berhak lolos Tes SKB dipilih berdasarkan Passing Grade CPNS 2019 dikalikan tiga jumlah kuota dari jumlah formasi yang dilamar.
Melalui Twitter dan Instagram, berikut simulasi penentuan peserta SKB, Badan Kepegawaian Negara :
a. Jika terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.
Sebagai contoh terdapat tujuh peserta ujian.

1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367.
5. E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367.
6. F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356.
7. G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356.
Sebagai catatan, jika dibutuhkan satu formasi, maka kuotanya peserta yang masuk tahap SKB sebanyak tiga orang yaitu peserta A, B, dan D.
Jika dibutuhkan dua formasi, banyaknya peserta SKB berjumlah enam orang, yaitu A, B, D, E, C, dan G.
b. Jika terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.
Contoh terdapat empat peserta sebagai berikut:
1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D mempunyai komponen sub-tes yang sama, maka keempat peserta ini masuk ke tahap SKB.


Contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB
Contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB (twitter.com/BKNgoid)

Materi SKB

Setelah dinyatakan lolos Tes SKD, peserta seleksi CPNS akan melaksanakan Tes SKB.
Adapun soal SKB CPNS untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa :
Tes potensi akademik
Tes praktik kerja
Tes bahasa asing
Tes fisik/sesamaptaan
Psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan (sedikitnya dua jenis/bentuk tes).
Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang berkesusaian/masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait
Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti: Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja
Instansi daerah menyelenggarakan SKB selain dengan Cat, wajib menetapkan pedoman, panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepala BKN selaku ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

Berikut jadwal lengkap tahapan CPNS 2019, :

Berikut jadwal per tahapan CPNS 2019

Pembukaan pendaftaran: 11-26 November 2019
Verifikasi berkas: 13 November-12 Desember 2019
Penutupan pendaftaran: 26 November-10 Desember 2019
Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12-16 Desember 2019
Masa sanggah: 16-26 Desember 2019
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 27 Januari-28 Februari 2020
Pengumuman hasil SKD: 22-23 Maret 2020
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 25 Maret-10 April 2020
Penyampaian hasil seleksi: 27-30 April 2020
Pengumuman hasil seleksi: 1 Mei 2020
Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 1 Mei-15 Juni 2020
(*)