Curahan Hati Peserta CPNS Abdya Curhat kepada Panselda Lewat Sepucuk Surat

"Kenapa tidak ujian bidang (SKB) dulu yang diseleksi, kemudian lainnya. Bukan kah kita dipersiapkan untuk bidang pekerjaan yang memiliki spesifikasi,"
Lewat Sepucuk Surat, Peserta CPNS Abdya Curhat kepada Panselda, Simak Curahan HatinyaSurat berisi curahan hati CPNS Abdya. 

Ibu Cut yang kami hormati. Di sisi lain, kami kecewa dan sedih dengan regulasi tentang tata cara mengikuti ujian tulis yang telah diatur sedemikian rupa, kenapa tidak ujian bidang (SKB) dulu yang diseleksi, kemudian yang lainnya. Bukan kah kita dipersiapkan untuk bidang pekerjaan yang memiliki spesifikasi jurusan,” tulis Bunga, dalam suratnya.

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

Pelaksanaan ujian atau Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Tahun 2019, berakhir Selasa (4/2/2020) sore.
Ujian dengan sistem Computer Assisted Tes (CAT), dilaksanakan sembilan hari sejak 27 Januari sampai 4 Februari.
Ujian dibagi 42 sesi dan setiap sesi diikuti 400 sampai 500 perserta.
Panitia Panselda CPNS Abdya menjelaskan, SKD yang digelar sembilan hari berjalan sukses.  
Sebayak 853 peserta lulus ambang batas passing grade SKD dari 3.951 peserta yang hadir.
Peserta yang gugur mencapai 3.326 orang.

Terdiri atas 3.098 orang gugur karena tidak memenuhi ambang batas passing grade SKD, ditambah  228 peserta gugur langsung dikarenakan tidak hadir mengikuti SKD.     
Pada hari terakhir pelaksanaan SKD, Selasa (4/2/2020), Panselda menerima sepucuk surat yang dikirim melalui jasa pengiriman  PT Pos dan Giro.
Surat diketik rapi dua halaman kertas folio itu tertera nama penulis Bunga, nama samaran yang diyakini merupakan salah seorang peserta CPNS setempat.
Di awal surat, Bunga memberikan apresiasi kepada Cut Hasnah Nur (Kepala BKPSDM Abdya) yang telah berjuang sehingga mempu mendapat jatah (formasi) penerimaan CPNS dalam jumlah lumayan besar.
Pada pokok surat, bunga mengkritisi sekaligus menggugat regulasi rekrutmen CPNS karena mendahulukan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), bukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Ibu Cut yang kami hormati. Di sisi lain, kami kecewa dan sedih dengan regulasi tentang tata cara mengikuti ujian tulis yang telah diatur sedemikian rupa, kenapa tidak ujian bidang (SKB) dulu yang diseleksi, kemudian yang lainnya. Bukan kah kita dipersiapkan untuk bidang pekerjaan yang memiliki spesifikasi jurusan,” tulis Bunga, dalam suratnya.

Dia mencontoh, Sikumbang (juga nama inisial) dalam keseharian biasa-biasa saja.
Tapi bisa ikut SKB karena lulus ambang batas passing grade SKD meliputi TWK, TIU dan TKP.
Sementara Bunga dalam keseharian memiliki kamampuan bidang yang lumayan, tidak punya kesempatan mengikuti ujian bidang.
Dikarenakan perolehan passing grade SKD tidak memenuhi persyaratan ambang batas.  
Padahal, passing grade yang diperoleh Bunga sebenarnya cukup lumayan.
Karena mencapai angka di atas 290 (cuma TWK minus satu soal yang harus benar dijawab).   
“Ibu Cut yang kami hormati. Kami merasa telah muncul ketidakadilan, karena nilai TWK, TIU  dan TKP adalah nilai kepintaran yang bisa didapat dalam hitungan waktu satu dan dua bulan saja,” tambah Bunga.

Dia kembali memberi contoh, Sikumbang diuntungkan karena memiliki buku prediksi soal CPNS yang mendekati kebenaran.
Sehingga hasil ujian SKD cukup tinggi.
Sementara Bunga yang memiliki buku berbeda, tidak bernasib baik.
“Padahal TWK, TIU dan TKP yang diraih Sikumbang bukanlah ilmu yang akan diterapkan dalam dunia kerja nantinya, karena  yang diterapkan adalah ilmu bidang yang diperoleh dalam kegiatan perkuliahan sesuai spesifikasi jurusan,” papar Bunga dalam suratnya.     
Terlebih lagi, mereka yang menjadi tenaga fungsional guru (bukan tenaga administrasi), fakta di lapangan bagi lulusan Matematika tidak dibenarkan untuk mengajar pelajaran Biologi, begitu sebaliknya.
Artinya, mereka dituntut benar-benar linear dengan jurusannya dalam mengajar.

Namun anehnya, kata Bunga dalam proses rekrutmen banyak di antara mereka tidak diberi kesempatan untuk mengikuti ujian bidang (SKB).
Hanya dikarenakan tidak mencapai ambang batas passing grade sesuai regulasi yang ditetapkan.
Bunga sangat menyanyangkan, jika nilai SKD menjadi syarat utama agar peserta dapat mengikuti ujian bidangnya (SKB).
Padahal, kalau SKD memang benar diperlukan, pemerintah hanya tinggal menyusun komposisi soal SKD  20 persen, Bidang (SKB) 75 persen, dan wawancara 5 persen.
“Jika peserta mampu menjawab 70 persen dari soal diberikan, maka dialah juara. Dan, untuk menentukan siapa yang berhak, panitia tinggal merangking saja,” papar Bunga melalui surat.
Karena itu, menurut Bunga, nilai penentu bukan TWK, TIU dan TPK,
Melainkan adalah nilai kemampuan bidang yang dimiliki peserta.
Aceh Trbn