Tahapan setelah Dinyatakan Lolos Tes SKD hingga Pakai Sistem CAT
Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos dalam tahapan tes SKD, berhak mengikuti tahapan tes SKB.
Pelamar CPNS - Fakta-Fakta Tes SKB CPNS 2019, Tahapan setelah Dinyatakan Lolos Tes SKD hingga Pakai Sistem CAT
Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos dalam tahapan tes SKD, berhak mengikuti tahapan tes SKB
Tidak lama lagi, tes SKD CPNS 2019 akan segera berakhir.
Berakhirnya tes SKD CPNS 2019 ditandai dengan pengumuman hasil tes.
Rencananya, pengumuman hasil tes SKD CPNS 2019 akan dilakukan pada pertengahan Maret 2020 mendatang.
Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos dalam tahapan tes SKD, berhak mengikuti seleksi berikutnya.
Mereka nantinya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang atau tes SKB CPNS 2019.
Apa saja ya yang perlu diketahui mengenai tes SKB CPNS 2019?
Berikut ulasannya!
Kuota
Peserta yang dapat mengikuti tes SKB harus melampaui nilai ambang batas dari ketiga sub-tes yang diujikan saat tes SKD.
Peserta SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai tes SKD.
Jika peserta memperoleh nilai tes SKD sama pada tiga komponen sub tes dan berada pada ambang batas atau passing grade jumlah kebutuhan formasi, maka seluruhnya diikutkan tes SKB.
Melansir informasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019, tes SKB juga akan menerapkan sistem CAT.
Materi SKB bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).
• Bocoran Materi Tes SKB CPNS 2019, Peserta yang sudah Lulus Tes SKD Wajib Persiapkan Hal ini
• Rekrutmen CPNS 2020 Bakal Segera Dibuka Tahun ini, Menpan RB Ungkap 3 Formasi yang Paling Dibutuhkan
Sementara, materi tes SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal tes SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Pelaksanaan dan materi tes SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik.
Tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang disyaratkan oleh jabatan, juga menjadi materinya.
Pelaksanaannya diwajibkan dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.
Jika instansi menetapkan terdapat materi tes SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
Pelaksanaan SKB
Instansi pusat
Instansi pusat yang tidak menyelenggarakan tes SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Instansi pusat wajib menetapkan pedomanpelaksanaan tes SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, dalam batas waktu satu minggu sebelum pelaksanaan tes SKD dimulai.
Instansi daerah
Sementara, pelaksanaan tes SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT BKN.
Instansi daerah yang akan menyelenggarakan tes SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan tes SKD dimulai.
Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB.
Hasil tes SKB harus disampaikan oleh instansi ke Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas.
Jika terjadi pembatalan hasil tes SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri di bawah koordinasi tes BKN.
Untuk jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, seperti pranata komputer, instansi daerah dapat melaksanakan tes SKB dalam bentuk tes praktek kerja.
Tes SKB ini akan mempunyai bobot 60 persen saat pengolahan hasil seleksi.
Dalam hal instansi melaksanakan tes SKB dengan CAT, hasil tes SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai tes SKB.
Berikut jadwal per tahapan CPNS 2019
- Pembukaan pendaftaran: 11-26 November 2019
- Verifikasi berkas: 13 November-12 Desember 2019
- Penutupan pendaftaran: 26 November-10 Desember 2019
- Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12-16 Desember 2019
- Masa sanggah: 16-26 Desember 2019
- Pelaksanaan tes SKD: 27 Januari-28 Februari 2020
- Pengumuman hasil tes SKD: 22-23 Maret 2020
- Pelaksanaan tes SKB: 25 Maret-10 April 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 27-30 April 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 1 Mei 2020
- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 1 Mei-15 Juni 2020
Terdapat 4.197.218 pelamar yang sudah menyelesaikan keseluruhan pendaftaran CPNS 2019.
Data hingga Rabu (11/12/2019) pukul 12.55 WIB, sebanyak 2.917.654 sudah terverifikasi dan dianggap memenuhi syarat (MS).
Lalu sebanyak 663.109 sudah terverifikasi tidak memenuhi syarat (TMS).
Tingkat kelulusan peserta Tes SKD
BKN menyebut total pelamar CPNS 2019 mencapai 4.197.218, sedangkan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau memenuhi syarat (MS) sejumlah 3.364.867 orang.
BKN juga mengupdate tingkat kelulusan peserta tes CPNS dari berbagai formasi.
v
Dari Twitter BKN data per 25 Feburari 2020, sebanyak 3.361.802 telah mengikuti tes SKD.
Berikut pengumuman kelulusan Passing Grade CPNS 2019 terbaru berdasarkan data dari BKN :
- Formasi putra/putri Papua Barat 26.20 persen lulus passsing grade
- Tenaga Cyber sebanyak lulus passing grade sebanyak 56,32 persen
- Lulusan Terbaik lulus passing grade sebanyak 91,98 persen
- Diaspora lulus passing grade sebanyak 100 persen
- Penyandang Disabilitas lulus passing grade sebanyak 66,70 persen
- Formasi Umum lulus passing grade sebanyak 43,70 persen
Setelah tahap tes SKD, BKN telah mengumumkan informasi tentang tes SKB.