Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan di Kota Semarang. |
Peserta yang telah mendapatkan jadwal ujian diminta mengikutinya sesuai lokasi dan waktu tes masing-masing.
Sementara itu, masih terdapat beberapa instansi yang belum mengumumkan jadwal dan lokasi ujian.
Untuk pemberitahuan terbaru mengenai ini, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyediakan link yang dapat diakses di sini: Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2019.
Selain itu, BKN mengimbau peserta tetap memantau web dan media sosial instansi yang dilamar.
Buat #SobatBKN yg masih dilanda H2C soal jadwal dan lokasi SKD, cek kuy ????https://t.co/2ZVzk7VdiCJgn lupa "tongkrongi" jg web & medsos instansi yg dilamar.
Kalian yg menuju lokasi SKD, hati-hati di jalan ya Dek. Semoga kita bs "nongkrong" bareng kelak ????#TheNewEpicBattle pic.twitter.com/XGHxnVfVoH
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) February 12, 2020
Peserta CPNS
Adapun peserta CPNS yang telah mengikuti ujian per Rabu (12/2/2020) pukul 15.20 WIB adalah sebanyak 1.556.317.
Ujian CPNS kali ini menggunakan nilai ambang batas atau passing grade yang ditentukan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019.
Masing-masing tes SKD yang terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) mempunyai nilai ambang batas masing-masing untuk tiap-tiap formasi.
Adapun, data yang diperoleh BKN berikut rincian kelolosan nilai ambang batas tiap formasi per Rabu sore:
- Tenaga cyber sebesar 56,21 persen
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat sebesar 24,58 persen
- Lulusan Terbaik 91,77 persen
- Diaspora 100 persen
- Penyandang Disabilitas 63,50 persen
- Formasi Umum 41,25 persen
a. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber
TKP minimal sebesar 120, TIU minimal sebesar 80, dan TWK minimal sebesar 65.
b. Cumlaude dan Diaspora
TIU minimal sebesar 85, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.
c. Penyandang Disabilitas
TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.
d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU minimal sebesar 60, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.
e. Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter Gigi, dan Instruktur Penerbang
TIU minimal sebesar 80, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.
f. Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api
TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.
Infografik: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019