Jadwal SKD Kemensetneg, Ini Informasi Lengkapnya

/RISKA FARASONALIA Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan di Kota Semarang. Kementerian Sekretariat Negara ( Kemensetneg) telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungannya.
Melalui pengumuman resmi bernomor P-04/PANSEL/ KEMENSETNEG/CPNS/01/2020, SKD CPNS Kemensetneg akan dilaksanakan pada 17-24 Februari 2020.
Ujian akan bertempat di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I Nomor 1, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Adapun peserta yang lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti SKD sesuai jadwal masing-masing.
Peserta yang terlambat tidak akan diperkenankan mengikuti SKD dan otomatis dinyatakan gugur, begitupun bagi peserta yang tidak hadir atau tidak mampu mengikuti ujian.
Kartu peserta ujian CPNS menjadii salah satu syarat wajib yang harus dibawa peserta saat akan mengikuti tes, di mana kartu ini dapat diunduh di akun SSCN masing-masing.

Berikut beberapa kewajiban peserta saat pelaksanaan SKD:
  • Peeserta hadir di lokasi pelaksanaan SKD selambat-lambatnya 90 menit sebelum jadwal sesi SKD dimulai untuk melakukan registrasi di meja registrasi yang telah ditentukan.
  • Membawa Kartu Peserta Ujian CPNS dan Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • Peserta memakai kemeja warna putih, celana panjang/rok warna hitam, sepatu tertutup (rapi dan sopan), jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab).
    Peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal, dan topi.

Saat memasuki ruang ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan pejabat
yang berwenang dan kartu peserta ujian.

Barang-barang lainnya wajib dititipkan pada penitipan barang (kecuali alat bantu bagi peserta penyandang disabilitas).

P1/TL

Pelamar seleksi CPNS kategori P1/TL dapat menggunakan nilai SKD CPNS 2018 jika nilai SKD SKD Tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang dilamarnya.
Selain itu, nilai dapat digunakan jika kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun ini harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat CPNS 2018 lalu.

Peserta P1/TL yang memilih untuk mengikuti ujian SKD, wajib hadir dan menjalankan tes. Jika tidak, maka dinyatakan gugur.
Sementara P1/TL yang memilih tak mengikuti ujian, maka nilai SKD 2018 yang akan dipakai.
Peserta P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD 2019, apabila nilai SKD yang diperoleh memenuhi passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dengan nilai SKD 2019.

Namun, apabila tidak memenuhi nilai ambang batas SKD 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan nilai SKD 2018.
Peserta P1/TL yang kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun ini tidak sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat CPNS 2018, maka peserta tak dapat menggunakan nilai SKD 2018.
Sehingga, peserta wajib hadir untuk mengikuti SKD 2019, dan jika yang bersangkutan tidak hadir atau tidak mengikuti SKD 2019, maka dinyatakan gugur.
Daftar nama peserta dengan jadwal masing-masing dapat diakses di sini.
<!--