Informasi ini disampaikan dalam pengumuman Nomor PENG-06/PANREK/2020.
Melalui pengumuman tersebut, pelamar yang lolos verifikasi berkas diwajibkan melakukan virifikasi berkas fisik dan SKD.
Pengumuman ini secara lengkap dapat diakses pada media sosial resmi Kemenkeu seperti Twitter @KemenkeuRI ataupun laman resmi di https://kemenkeu.go.id/
Minkeu tepati janji. Ini yang kalian tunggu-tunggu! ????https://t.co/DxP17BlQ3d pic.twitter.com/6ukUtHvsE5Melalui pengumuman tersebut, pelamar yang lolos verifikasi berkas diwajibkan melakukan virifikasi berkas fisik dan SKD.
Pengumuman ini secara lengkap dapat diakses pada media sosial resmi Kemenkeu seperti Twitter @KemenkeuRI ataupun laman resmi di https://kemenkeu.go.id/
Siapa yang tiap hari galau nunggu Pengumuman SKD untuk Jakarta, Medan, & Jogja?
— #UangKita (@KemenkeuRI) February 10, 2020
Jadwal verifikasi berkas fisik
Adapun jadwal verifikasi berkas fisik di ketiga lokasi yang disampaikan berbeda-beda.Verifikasi ini dilaksanakan sesuai dengan kota pilihan pelamar pada saat pendaftaran online. Berikut adalah jadwal dan lokasinya:
- Medan
Jadwal verifikasi berkas fisik dilaksanakan pada Selasa, 18 Februari 2020 hingga Rabu, 19 Februari 2020. Pelaksanaan verifikasi ini dilakukan di Balai Diklat Keuangan Medan.
Jadwal verifikasi berkas fisik dilaksanakan pada Selasa, 18 Februari 2020 hingga Kamis, 20 Februari 2020 di Student Center Politeknik Keuangan Negara STAN.
Verifikasi berkas fisik di Yogyakarta dijadwalkan pada hari Selasa, 18 Februari 2020 hingga Jumat, 21 Februari 2020 di Gedung Keuangan Negara Yogyakarta.
Waktu verifikasi berkas fisik secara lengkap dapat diakses dalam lampiran pengumuman pada laman resmi Kementerian Keuangan.
Pelamar diwajibkan hadir di lokasi 30 menit sebelum jadwal sesi verifikasi berkas fisik dimulai.
Berkas-berkas yang harus dibawa
Saat verifikasi berkas fisik, pelamar wajib membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:1. Sertifikat keahlian ANT-IV/ATT-IV untuk pelamar dari SMK Pelayaran
2. Fotokopi KTP Bapak/Ibu Kandung, Akta Kelahiran/surat keterangan lahir pelamar, surat keterangan hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku. Persyaratan ini untuk pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
3. Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan pelamar menyandang disabilitas dan menerangkan jenis disabilitas, untuk pelamar Penyandang Disabilitas
4. Surat keteranganan cumlaude apabila tidak tercantum pada ijazah/transkrip akademik, untuk pelamar Lulusan Terbaik atau Cumlaude
5. Penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari kementerian yang berwenang, untuk pelamar Lulusan Luar Negeri
6. Surat keterangan pengganti ijazah asli yang ditandatangani oleh pimpinan universitas atau kepala sekolah bagi SMK Pelayaran, untuk pelamar dengan masalah ijazah hilang
7. Surat keterangan pengganti transkrip akademik asli yang ditandatangani pimpinan universitas atau kepala sekolah bagi SMK Pelayaran, untuk pelamar dengan masalah transkrip akademik hilang
Jadwal SKD Sementara, untuk jadwal SKD bagi pelamar di lokasi Medan, Jakarta, dan Yogyakarta adalah sebagai berikut:
- Medan
SKD di Medan dijadwalkan pada Rabu, 19 Februari 2020 hingga Kamis, 20 Februari 2020 di Balai Diklat Keuangan Medan - Jakarta
SKD di Jakarta dijadwalkan pada Rabu, 19 Februari 2020 hingga Jumat, 21 Februari 2020 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan - Yogyakarta
SKD di Yogyakarta dijadwalkan pada Rabu, 19 Februari 2020 hingga Sabtu, 22 Februari 2020 di Gedung Keuangan Negara Yogyakarta
Pelaksanaan SKD diawali dengan verifikasi pelamar yang akan mengikuti ujian, kemudian dilanjutkan SKD selama 90 menit. Ada lima sesi yang dijadwalkan pada hari selain Jumat dan empat sesi untuk Jumat.
Jadwal untuk tiap pelamar secara lengkap dapat diakses dalam lampiran pengumuman pada laman resmi Kementerian Keuangan.
Adapun saat SKD, pelamar wajib membawa:
Sementara, untuk pakaian saat verifikasi berkas fisik dan SKD, pelamar wajib menggunakan paiakan rapi dengan atasan kemeja putih dan bawahan hitam (celana panjang/rok dan bukan bahan jeans).
Infografik: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019