Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi tahun 2019 hingga saat ini sedang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sesuai jadwal yang ditetapkan, pelaksanaan SKD dimulai sejak 27 Januari sampai 28 Februari 2020.
Panitia seleksi daerah (panselda) di beberapa daerah telah menyelesaikan SKD, termasuk antara lain Panselda CPNS Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Pengumuman hasil/lulus ambang batas passing grade SKD akan diumumkan BKN (Badan Kepegaian Negara (BKN), dijadwalkan 22 sampai 23 Maret mendatang.
Sedangkan pelaksanaan Seleksi Kompentensi Bidang (SKB) direncanakan sejak 25 Maret sampai 10 April 2020.
Para CPNS harus bejuang untuk bisa lulus ranking tertinggi passing grade SKD.
Nilai total ambang batas passing grade SKD ditetapkan sejumlah 271 terhadap tiga materi yang diuji.
Rinciannya, Tes Kerakteristik Pribadi (TKP) dengan passing grade menimal 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan passing grade menimal 80.
Kemudian dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan passing grade minimal 65.
Perlu dipahami bahwa tidak semua CPNS yang memenuhi ambang batas passing grade SKD bisa mengikuti SKB.
Sebab, peserta SKB ditentukan berdasarkan ranking passing grade SKD dengan perbandingan 1 berbanding 3.
Atau SKB ditentukan pesertanya paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan nilai (ambang batas passing grade) SKD.
Pertanyaannya, bagaimana jika ada peserta seleksi memperoleh nilai total passing grade SKD dalam jumlah yang sama.
Lalu, siapakah yang berhak mengikuti seleksi berikutnya, yaitu SKB.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI telah mengeluarkan surat tanggal 10 Februari 2020.
Surat Nomor: B/III/M.SM.01.00/2020 dengan Perihal tambahan pengaturan penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.
Surat ditandatangani Sekretaris Kemenpan-RB, Dwi Wahyu Atmaji, ditujukan Kepada Kepala BKN, para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Dalam surat tersebut dijelaskan, merujuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2019.
Kemudian sehubungan dengan tengah berlangsung pelaksanaan SKD CPNS tahun 2019 yang selanjutnya akan diumumkan peserta yang berhak mengikuti SKB, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut;
1. Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
2. Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud dalam angka 1 ditentukan pesertanya paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat SKD.
3. Peserta sebagaimana dimaksud angka 2 adalah termasuk peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila yang bersangkutan mengikuti SKD tahun 2019, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 tahun 2019 bagian lampiran huruf H tentang pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk Kategori P1/TL.
Selain itu, khusus untuk peserta P1/TL pengumuman sebagaimana angka 1 disertakan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan adalah nilai SKD tahun 2018 atau nilai SKD tahun 2019.
4. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai total SKD sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai Tes Kerakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
5. Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutsertakan SKB.
Kepala BKPSDM Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur selaku Ketua Panselda CPNS Abdya, melalui Sekretaris, Rahmad Sumedi SE , Kamis (13/2/2020) mengakui telah menerima tembusan Surat Menteri PANRB RI tanggal 10 Februari 2020.
Adapun yang dimaksud dengan peserta P1/TL dijelaskan adalah peserta yang lulus passing grade formasi 2018, tapi formasi yang dibutuhkan sangat terbatas.
Misalnya, formasi dibutuhkan 1, sedangkan yang lulus passing grade 5 orang.
Karena yang dibutuhkan hanya 1 orang berdasarkan nilai tertinggi passing grade.
Sedangkan yang 4 orang lagi dinamakan sebagai peserta P1/TL untuk formasi CPNS tahun 2019.
Ini Prediksi Jumlah CPNS Abdya Yang Bisa Ikut SKD
Sementara itu SKD CPNS Lingkup Kabupaten Abdya Formasi Tahun 2019, telah berakhir 4 Februari lalu.
Ujian dengan sistem Computer Assisted Tes (CAT) dilaksanakan sembilan hari atau sejak 27 Januari, dibagi 42 sesi.
Informasi diperoleh dari Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Penerimaan CPNS Abdya, peserta yang hadir mengikuti SKD selama sembilan hari berjumlah 3.951 orang dari 4.179 peserta.
Dari 3.951 peserta yang hadir mengikuti seleksi, sejumlah 853 peserta diantaranya lulus ambang batas passing grade (PG).
Perlu dicatat bahwa tidak semua peserta yang lulus ambang batas PG SKD yang berjumlah sebanyak 853 orang itu bisa mengikuti seleksi berikutnya, yaitu SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Pasalnya, peserta SKB yang direncanakan dilaksanakan 25 Maret 10 April 2020 mendatang, diambil berdasarkan perangkingan PG dengan perbandingan 1 banding 3.
“SKB diikuti paserta yang memenuhi passing grade tertinggi 1 sampai 3 dari jumlah formasi,” kata Ketua Panselda CPNS Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur
, beberapa waktu lalu.
Artinya, jika unit kerja tertentu butuh (formasi) 1 CPNS, maka peserta SKB pada unit kerja tersebut diikuti peserta yang masuk PG ranking 1 sampai 3.
Jika yang diterima pada unit kerja tertentu sebanyak 2 CPNS, maka peserta SKB adalah peserta yang masuk passing grade ranking 1 sampai 6, dan seterusnya.
div style="text-align: justify;">
Seperti diberitakan sebelumnya, formasi CPNS lingkup Pemkab Abdya Formasi 2019 berjumlah 138 orang akan ditempatkan di 128 unit kerja atau instansi.
Namun, satu unit penempatan, di Rumah Sakit Umum Teuku Peukan (RSU-TP) Abdya yang butuh 3 CPNS Penata Anestesi dengan kualifikasi pendidikan S1 Anestesi, ternyata tidak ada peserta yang mendaftar.
Sehingga formasi berkurang dari 138 menjadi 135 orang.
Kemudian, dalam proses SKD CPNS khusus penyandang disabilitas kualifikasi pendidikan S1 Teknik Informatika pada unit kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan DPMP4 Abdya, masing-masing butuh 1 CPNS, ternyata tidak ada peserta yang lulus ambang batas passing grade.
Jika merujuk pada ketentuan ranking PG, maka tidak peserta SKB untuk kedua unit penempatan tersebut, kecuali ada kebijakan lain dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengingat peserta khusus disabilitas.
Karena satu unit penempatan tidak ada peserta yang mendaftar, yaitu RSU-TP, maka peserta CPNS Abdya mengikuti SKB untuk 127 unit kerja.
Rinciannya, 120 unit kerja masing-masing butuh 1 orang, 6 unit kerja masing-masing butuh 2 orang, dan 1 unit kerja butuh 3 orang.
Dari data tersebut, maka dapat diprediksi berapa jumlah CPNS yang bisa mengikuti SKB dari 853 peserta yang dinyatakan lulus ambang batas passing grade.
Misalnya, 120 unit kerja masing-masing butuh 1 CPNS, maka jumlah peserta SKB diprediksi sejumlah 360 orang. Angka ini diperoleh 120 unit kerja x 3 (ranking 1 sampai 3 per unit kerja dengan kebutuhan 1 orang).
Demikian juga, 6 unit kerja masing-masing butuh 2 CPNS, maka jumlah peserta SKB diprediksi sebanyak 36 orang. Angka ini diperoleh dari 6 unit kerja x 6 (ranking 1 sampai 6 setiap unit kerja dengan kebutuhan 2 orang).
Jadi total peserta CPNS Abdya yang mengikuti SKB diprediksi sekitar 405 orang dari 853 peserta yang dinyatakan lulus ambang batas PG.
Atau ada 448 peserta yang gagal maju ke tahap SKB. Sekali lagi, angka tersebut hanyalah sebuah prediksi, bisa saja bertambah atau berkurang setelah diumumkan secara resmi oleh BKN.
Ketua Panselda CPNS Abdya, Hj Cut Hasnah Nur melalui Sekretaris Rahmad Sumedi SE , Rabu (12/2/2020) tidak berani memprediksi jumlah peserta SKB CPNS Abdya.
Alasannya, pengumuman hasil SKD (seleksi kompetensi dasar) diumumkan BKN yang dijadwalkan 22 sampai 23 Maret mendatang.
“Tunggu saja pengumuman resmi dari BKN tentang hasil SKD. Kita tak bisa memprediksinya,” kata Rahmad.Aceh Trbn