Joki Seleksi CPNS Diancam Pidana

Kasus perjokian dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditemukan di beberapa daerah dalam pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, kasus itu ditemukan di Makassar, Gowa, dan Tana Toraja.
Pelakunya juga telah diamankan dan dibawa ke pihak kepolisian.
“Sudah ada beberapa yang tertangkap, di Makassar, di Gowa, di Tana Toraja,” kata Paryono, Kamis (13/2/2020).
Dengan adanya sejumlah kasus ini, ia mengingatkan agar peserta seleksi tidak menggunakan joki saat tes CPNS.
Jika ditemukan dan terbukti menggunakan joki, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. 
“Sudah pasti ditangkap diserahkan ke polisi. Sudah pasti,” kata Paryono.

Dari kasus yang ada saat ini, lanjut Paryono, para joki itu dibayar untuk menggantikan peserta tes.
Panitia pelaksana mengetahuinya saat proses pemeriksaan kecocokan peserta tes dengan bukti diri.
“Peserta sebelum masuk diperiksa, dicocokkan antara foto, KTP dan orangnya. Kalau tidak cocok maka diinterogasi,” jelas dia.
Sebelumnya, diberitakan , Selasa (11/2/2020), BKN akan mengajukan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti curang.

Langkah ini diambil agar kasus perjokian tak terjadi lagi.
“Tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara,” kata Paryono.
Tindakan tegas atas kasus perjokian dilakukan untuk menjaga sportivitas dan keadilan dalam pelaksanaan CPNS 2019.

Kasus perjokian

Melansir pemberitaan Rabu (5/2/2020), kasus perjokian ditemukan di Gowa.
Kejadian tersebut berlangsung saat sesi keempat hari terakhir seleksi CPNS Gowa di lokasi tes, Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa.
Akan tetapi, upaya joki tersebut tergagalkan saat tahap verifikasi peserta. Panitia curiga ketika dilakukan pemeriksaan barcode.
Kartu tes yang diajukan oknum tersebut mencurigakan karena berbeda dengan stempel asli panitia pada kartu tes.
Selanjutnya, saat dimintai KTP, data yang ada ternyata berbeda. Namun, sebelum tertangkap, joki tersebut kabur.
Sementara itu, di Makassar, dua pria ditangkap setelah ketahuan menjadi joki dalam tes CPNS Kemenkumham Sulawesi Selatan.

Kejadian bermula ketika salah satu pelaku ketahuan oleh petugas bukan peserta yang seharusnya. FA dan ES berpura-pura menjadi peserta asal Takalar, Sulawesi Selatan.
Panitia curiga karena FA berbicara dengan logat yang berbeda dan akhirnya mengamankan yang bersangkutan.
ES diketahui menjadi joki setelah FA mengaku tak sendiri melakukan aksinya.
p>Kedua joki tersebut kemudian diperiksa di Unit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

 

  KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019