Ketentuan Peserta Lulus Tes SKB CPNS 2019 /2020

UPDATE BKN, Jadwal SKB Hingga 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kriteria dan penetapan kelulusan peserta CPNS 2019 ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).UPDATE BKN, Jadwal SKB Hingga Ketentuan Peserta Lulus Tes SKB CPNS 2019 /2020

Twitter @BKNgoid BKN Umumkan Kriteria Penetapan Peserta CPNS 2019 Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 


Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kriteria dan penetapan kelulusan peserta CPNS 2019 ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKD CPNS 2019 dimulai sejak 27 Januari 2020 sampai 28 Februari 2020.
Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Jumat (31/1/2020), menyebutkan bahwa Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 mulai 22-23 Maret 2020.
BKN menjadwalkan Tes SKB intansi pusat dan daerah dimulai 25 Maret sampai 10 April 2020.
Berdasarkan penetapan PermenpanRB No 23 Th 2019 & SE Menteri PANRB No. B/III/M.SM.01.00/2020, berikut ketentuan peserta lulus tes SKB CPNS 2019 :

1. Kepala BKN sebagai ketua tim pelaksana Panitia Seleksi (Panselnas) menyampaikan hasil SKD seluruh peserta seleksi ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi

2. Instansi dan BKN memastikan hasil SKD akan diumumkan seperti ketika peserta melihat tes hasil SKD pada layar komputer

3. Instansi mengirim data melalui keuputusan Ketua Pansel instansi. Setelah data dikirim kemudian diumumkan kelulusan SKD

4. Pengumuman berisi peserta SKB dengan jumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan formasi jabatan.

Hal ini berdasarkan peringkat nilai SKD termasuk nilai peserta P1/TL yang diberi peluang memakai nilai terbaik.

5. Apabila nilai SKB di atas passing grade sama, maka nilai SKB ditentukan berurutan berdasarkan masing-masing nilai tes Karakteristik Pribadi (TKP), tes Intelegensi Umum (TIU) dan tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Salah satu persyaratan lolos tes SKB, peserta harus memenuhi nilai ambang batas tes SKD.
Mengutip , terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.
Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal, dan Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.

Dilansir Kompas.com, nilai maksimal untuk SKD CPNS 2019 yakni 500.
Skor tersebut dijumlahkan dari nilai maksimal TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TKW 150.
Sementara itu passing grade formasi khusus seperti lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora ketentuannya :
Lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.
Penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.
Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.
Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh). (  Dwi Latifatul Fajri )