Penulis Mela Arnani |
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi merilis jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jakarta, Medan, Surabaya, dan Makassar.
Sebelumnya, pada 21 Januari 2020, Kementerian PUPR telah mengumumkan jadwal SKD untuk wilayah Jayapura dan Banjarmasin.
Berikut informasi selengkapnya:
Jakarta
Lokasi SKD DKI Jakarta disebutkan akan diumumkan kemudian. Tes untuk pelamar di wilayah Jakarta dijadwalkan pada 19-20 Februari 2020.
Surabaya
Tes akan dilaksanakan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII, Jalan Raya Waru Nomor 20, Kedungrejo, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
Adapun, jadwal tes berlangsung selama dua hari, yaitu 22-23 Februari 2020.
Makassar
Tes akan bertempat di Balai Diklat PUPR Wilayah VIII, Jalan Nuri Nomor 19, Mariso, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sesuai jadwal yang tertera, tes berlangsung pada 25-26 Februari 2020.
Medan
Sementara, tes SKD CPNS di Medan akan berlangsung di Balai Diklat PUPR Wilayah I Medan, Jalan Sakti Lubis Nomor 7A, Siti Rejo I, Medan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Tes hanya terselenggara selama satu hari, pada 29 Februari 2020.
Peserta yang lolos administrasi harus mengikuti SKD pada jadwal dan lokasi yang ditetapkan panitia.
Kartu ujian menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa peserta, untuk itu harus dicetak dan dapat diunduh di akun SSCN masing-masing.
Agar barcode pada kartu ujian peserta mudah dideteksi mesin scanner, maka diharapkan peserta mencetaknya dengan kualitas baik.
Peserta yang tidak datang dan tidak mengikuti ujian dinyatakan gugur.
Sementara, bagi pelamar P1/TL diimbau untuk membaca dan memahami ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
Peserta kategori P1/TL yang memenuhi kriteria untuk menggunakan nilai SKD 2018 dan pada saat pendaftaran memilih untuk tidak mengikuti SKD 2019, maka nilai SKD 2018 yang akan digunakan dalam tahapan seleksi.
Lebih lanjut, peserta kategori P1/TL yang tidak memenuhi kriteria untuk menggunakan nilai
SKD 2018, maka yang bersangkutan wajib hadir dan mengikuti SKD 2019.
Jika peserta tidak hadir dan tidak mengikuti SKD 2019, maka otomatis dinyatakan gugur.
Daftar nama peserta, jadwal, dan lokasi tes dapat dilihat di sini.
Setelah masa sanggah diumumkan, Kementerian PUPR meloloskan 41 nama, berarti jumlah keseluruhan peserta CPNS di lingkungan ini yang akan mengikuti ujian SKD sebanyak 9.114 orang.
Sebagai tambahan informasi, dalam proses rekrutmen CPNS tahun ini, ada tahapan masa sanggah selama tiga hari setelah instansi melakukan pengumuman hasil seleksi administrasi.
Dalam rentang waktu ini, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.
Sanggahan yang masuk wajib dijawab instansi yang bersangkutan dalam waktu tujuh hari.
Berikut informasi selengkapnya:
Jakarta
Lokasi SKD DKI Jakarta disebutkan akan diumumkan kemudian. Tes untuk pelamar di wilayah Jakarta dijadwalkan pada 19-20 Februari 2020.
Surabaya
Tes akan dilaksanakan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII, Jalan Raya Waru Nomor 20, Kedungrejo, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
Adapun, jadwal tes berlangsung selama dua hari, yaitu 22-23 Februari 2020.
Makassar
Tes akan bertempat di Balai Diklat PUPR Wilayah VIII, Jalan Nuri Nomor 19, Mariso, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sesuai jadwal yang tertera, tes berlangsung pada 25-26 Februari 2020.
Sementara, tes SKD CPNS di Medan akan berlangsung di Balai Diklat PUPR Wilayah I Medan, Jalan Sakti Lubis Nomor 7A, Siti Rejo I, Medan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Tes hanya terselenggara selama satu hari, pada 29 Februari 2020.
Peserta yang lolos administrasi harus mengikuti SKD pada jadwal dan lokasi yang ditetapkan panitia.
Kartu ujian menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa peserta, untuk itu harus dicetak dan dapat diunduh di akun SSCN masing-masing.
Agar barcode pada kartu ujian peserta mudah dideteksi mesin scanner, maka diharapkan peserta mencetaknya dengan kualitas baik.
Peserta yang tidak datang dan tidak mengikuti ujian dinyatakan gugur.
Sementara, bagi pelamar P1/TL diimbau untuk membaca dan memahami ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Pelamar kriteria P1/TL dapat menggunakan nilai SKD formasi tahun 2018 jika nilai SKD formasi tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya.
- Nilai SKD 2018 pelamar P1/TL dapat digunakan jika kualifikasi, baik jenjang dan program studi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar formasi tahun ini harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran formasi 2018 lalu
- Peserta diwajibkan untuk hadir dan mengikuti SKD 2019, jika peserta tidak hadir dan tidak mengikuti tes, maka dinyatakan gugur
- Jika nilai SKD 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dengan nilai SKD 2019
Peserta kategori P1/TL yang memenuhi kriteria untuk menggunakan nilai SKD 2018 dan pada saat pendaftaran memilih untuk tidak mengikuti SKD 2019, maka nilai SKD 2018 yang akan digunakan dalam tahapan seleksi.
Lebih lanjut, peserta kategori P1/TL yang tidak memenuhi kriteria untuk menggunakan nilai
SKD 2018, maka yang bersangkutan wajib hadir dan mengikuti SKD 2019.
Jika peserta tidak hadir dan tidak mengikuti SKD 2019, maka otomatis dinyatakan gugur.
Daftar nama peserta, jadwal, dan lokasi tes dapat dilihat di sini.
Lolos administrasi
Berdasarkan pengumuman bernomor KP.01.03-Mn/2491 yang dikeluarkan pada 19 Desember 2019, peserta yang dinyatakan lolos administrasi dan berhak mengikuti ujian SKD sebanyak 9.073 orang.Setelah masa sanggah diumumkan, Kementerian PUPR meloloskan 41 nama, berarti jumlah keseluruhan peserta CPNS di lingkungan ini yang akan mengikuti ujian SKD sebanyak 9.114 orang.
Sebagai tambahan informasi, dalam proses rekrutmen CPNS tahun ini, ada tahapan masa sanggah selama tiga hari setelah instansi melakukan pengumuman hasil seleksi administrasi.
Dalam rentang waktu ini, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.
Sanggahan yang masuk wajib dijawab instansi yang bersangkutan dalam waktu tujuh hari.