Lulus 'Passing Grade' SKD, Pelamar CPNS Belum Tentu Lanjut ke SKB

BKNAlur tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019. Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 yang telah lulus passing grade Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) belum tentu lolos ke tahap selanjutnya.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, pelamar mesti memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019 terlebih dahulu.
"Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB)," ujar Paryono, sebagaimana dikutip dari laman www.setkab.go.id pada Selasa (4/2/2020).

Paryono menjelaskan, nilai peserta SKD yang lolos passing grade bakal diolah terlebih dahulu.
Sebab, satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja. Namun mesti digabungkan dengan nilai peserta SKD dari berbagai titik lokasi.
Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD dari peserta P1/TL.
Peserta P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Tahap pengolahan data, lanjut Paryono, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
"Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval (persetujuan) dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN," ujar Paryono.

Hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
"Selanjutnya, Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.
Paryono menekankan bahwa rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.