Pelamar CPNS yang Jumlahnya Sama dengan Kebutuhan Formasi Langsung Lolos SKD?

TOTOK WIJAYANTOPeserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (9/10). Sebanyak 8.637 peserta se-Indonesia mengikuti ujian di 12 propinsi untuk mengisi 329 formasi KKP yang lowong. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 masih berlangsung di berbagai daerah.
Setelah SKD, peserta yang dinyatakan lolos passing grade akan mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Di media sosial, salah satu warganet menanyakan mengenai apakah jika jumlah pelamar sama dengan jumlah formasi yang dibutuhkan, nantinya pelamar tersebut akan mengikuti SKB tanpa saingan.
Contohnya, formasi yang dibutuhkan 1 orang, dan jumlah pelamarnya juga 1 orang. Bagaimana kelanjutan proses untuk formasi dengan jumlah pelamar seperti ini?
Pertanyaan tersebut ditujukan kepada akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tangkapan layar twit mengenai rekrutmen CPNSTwitter Tangkapan layar twit mengenai rekrutmen CPNS
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono menegaskan, pelamar yang mempunyai hak untuk mengikuti SKB adalah peserta yang lolos passing grade atau nilai ambang batas yang ditentukan.

"Kalau tidak lolos passing grade ya tidak bisa ikut SKB. Kunci pertama itu lolos passing grade," kata Paryono , Kamis (13/2/2020) siang.

Seperti diketahui, peserta yang akan mengikuti SKB berjumlah paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan formasi masing-masing berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.
Pryono menjelaskan, aturan bahwa peserta yang dapat melaju ke tahap SKB harus lolos nilai ambang batas SKD tetap berlaku meskipun jumlahnya kurang dari tiga kali kebutuhan formasi.
"Misal formasi 5 yang lolos passing grade ada 5, maka kelima orang tersebut ikut SKB," ujar dia.
"Misal formasi yang dibutuhkan (sebanyak) 5, pelamar 15, tapi yang lolos passing grade 10. Berarti yang ikut SKB 10 orang," kata dia.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019.

"Selama kita pegang (kedua Permenpan RB tersebut). Yang ikut SKB adalah yang lolos passing grade dan tiga kali formasi," kata Paryono.
Jika memang dalam satu formasi tidak ada yang lolos nilai ambang batas SKD, maka posisi tersebut dikosongkan.
"Selama tidak ada kebijakan baru ya (formasinya) kosong kalau menurut aturan yang ada sekarang," ujar dia.

SKD telah berlangsung sejak 27 Januari 2020 dan dijadwalkan hingga 28 Februari 2020.

Adapun peserta CPNS yang telah mengikuti ujian per Rabu (12/2/2020) pukul 15.20 WIB adalah sebanyak 1.556.317.
Ujian CPNS kali ini menggunakan nilai ambang batas atau passing grade yang ditentukan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019.
Masing-masing tes SKD yang terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) mempunyai nilai ambang batas masing-masing untuk tiap-tiap formasi.
Adapun, data yang diperoleh BKN berikut rincian kelolosan nilai ambang batas tiap formasi per Rabu sore:

  • Tenaga cyber sebesar 56,21 persen
  • Putra/Putri Papua dan Papua Barat sebesar 24,58 persen
  • Lulusan Terbaik 91,77 persen
  • Diaspora 100 persen
  • Penyandang Disabilitas 63,50 persen
  • Formasi Umum 41,25 persen.


  •  
    KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019