Pengguna Tenaga Joki Otomatis Tak Bisa Daftar CPNS Lagi

Dok. BKD JatimSejumlah peserta mengikuti pelaksanaan tes SKD CPNS di lingkungan Pemprov Jatim yang diselenggarakan di Graha Unesa Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 yang tertangkap menggunakan tenaga perantara alias joki sebanyak 5 orang.
Dan kelima orang itu, langsung dikenakan pencabutan (diskualifikasi) untuk tidak dapat mengikuti seleksi CPNS hingga 10 tahun.
"Apakah akan didiskualifikasi, saya rasa iya. Sanksi tidak dapat mengikuti CPNS berikutnya," katanya di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, Kamis (20/2/2020).


Dan para tenaga joki ini, lanjut Bima, langsung diproses ke Kepolisian setempat. Sedangkan peserta CPNS yang menggunakan tenaga joki secara otomatis gugur dan tidak diberikan nilai.
"Tenaga joki hari ini masih ada di Sulawesi Selatan. Sepertinya profesional dan kita telah laporkan ke Kepolisian. Joki ada yang tertangkap di dalam ruangan, ada juga yang lari. Yang jelas lima orang tidak ikut ujian, jadi dari sisi nilai, tidak ada nilai," katanya.

Kejadian tenaga joki ini terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Kronologinya, gara-gara menyambungkan komputer untuk tes dengan jaringan internet lain, seorang peserta tes CPNS berinisial KA dinyatakan gugur.
Peristiwa tersebut terjadi di sesi III tes di instansi kejaksaan di Makassar, Senin (17/2/2020). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil menjelaskan, KA awalnya mengaku aplikasi CAT BKN di perangkat komputernya tidak berfungsi.
Setelah itu, KA lalu meminta petugas untuk menggantinya. Namun, panitia memergoki KA telah menggantinya sendiri dengan perangkat lain.