Peserta CPNS 2019 Lolos Passing Grade Menjadi Syarat Utama untuk Tes SKB

Tes SKD CPNS 2019 masih berlangsung di beberapa daerah.Untuk lolos tahap SKB, peserta harus lolos nilai ambang batas.
UPDATE TERBARU BKN Peserta CPNS 2019 Lolos Passing Grade Menjadi Syarat Utama untuk Tes SKB Peserta CPNS 2019 Lolos Passing Grade Menjadi Syarat Utama untuk Tes SKB 
Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 masih berlangsung.
Peserta yang lolos passing grade akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Melalui media sosial, salah satu warganet bertanya mengenai jumlah pelamar sama dengan jumlah formasi yang dibutuhkan.
Nantinya pelamar tersebut mengikuti SKB tanpa saingan.
Contohnya saja formasi yang dibutuhkan 1 orang dan jumlah pelamarnya juga 1 orang. Melalui akun resmi Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan pelamar punya hak untuk mengikuti SKB merupakan peserta yang lolos passing grade.
"Kalau tidak lolos passing grade ya tidak bisa ikut SKB. Kunci pertama itu lolos passing grade," kata Paryono , Kamis (13/2/2020) siang.

Twitter, Warganet bertanya mengenai pendaftar yang sesuai jumlah formasi CPNS
Twitter, Warganet bertanya mengenai pendaftar yang sesuai jumlah formasi CPNS (Twitter)

Peserta SKB berjumlah paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan formasi masing-masing berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.
Aturan peserta yang melanjutkan tahap SKB harus lolos nilai ambang batas tetap berlaku meski jumlahnya kurang dari tiga kali kebutuhan formasi.
"Misal formasi 5 yang lolos passing grade ada 5, maka kelima orang tersebut ikut SKB.
Misal formasi yang dibutuhkan (sebanyak) 5, pelamar 15, tapi yang lolos passing grade 10. Berarti yang ikut SKB 10 orang," kata Paryono.
Aturan tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019.
"Jika memang dalam satu formasi tidak ada yang lolos nilai ambang batas SKD, maka posisi tersebut dikosongkan. Selama tidak ada kebijakan baru ya (formasinya) kosong kalau menurut aturan yang ada sekarang," tambahnya.
Melalui sosial media, BKN memberi contoh penilaian dan kriteria peserta yang melanjutkan tahap tes SKB.
Penentuan ini berdasarkan passing grade nilai tes SKD yang terdiri dari TKP TIU TWK kuota peserta SKB dan jumlah formasi yang dilamar.
CPNS 2019 terdaftar mengikuti ujian SKD berjumlah 3.361.822.
Sementara lebih dari seribu peserta terjadwal mengikuti ujian SKD sejak Senin (10/2/2020). "Kuota peserta ujian hari ini 1.558.203. Per pukul 10.01 WIB, peserta (yang sudah) login SKD 1.288.803," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) siang.
Andai nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 sama, begini ketentuan siapa yang bakal lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tak semua pelamar CPNS 2019 yang sudah mengikuti SKD akan lanjut ke tes SKB.


Bahkan meski memiliki nilai sama dan sudah mencapai angka ambang batas atau passing grade, peserta SKD belum tentu bisa ikut SKB.

Hal ini merujuk kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020.
Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (11/2/2020), aturan itu mengatur perihal tambahan pengaturan penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.
lt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari 3 tes yang dilakukan.
"Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ujarnya melalui siaran pers.


Contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB
Contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB (twitter.com/BKNgoid)

Lantas bagaimana jika nilai ketiga tes tetap sama? Mengacu kepada aturan, Paryono mengatakan, seluruh peserta tersebut akan diikutkan dalam SKB.
engumuman hasil/kelulusan SKD, akan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi masing-masing.
“Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” kata Paryono.
Adapun, pemeringkatan nilai SKD juga berlaku untuk peserta P1/TL yang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila mengikuti SKD tahun 2019.
Dari catatan BKN, per 10 Februari 2020 pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2020 yang terdaftar dapat mengikuti SKD 3.361.822 orang, sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.
Adapun nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486, sementara untuk pelamar instansi daerah yakni 484.