Raditya HelabumiIlustrasi rekrutmen CPNS: Para peserta seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan mengikuti ujian kompetensi dasar di Gedung Maria Convention Hall, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (18/10/2017).
Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) merupakan tahapan lanjutan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Mereka yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang dinyatakan lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tes SKB akan digelar pada 25 Maret-10 April 2020.
"Tahap selanjutnya setelah tes SKD yaitu tes SKB," kata Paryono, Minggu (23/2/2020).
Apa saja yang akan diujikan dalam SKB?
Berikut penjelasan mengenai SKB dikutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019:
Materi SKB
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Lalu, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik atau kesamaptaan
- Psikotes,
- Tes kesehatan jiwa, dan/atau
- Wawancara
Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.
Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
Ketentuan pelaksanaan SKB
Dalam pelaksanaan SKB, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan. Beberapa di antaranya sebagai berikut:
- Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan atau formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
- Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
- Bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes lain.
- Pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
- Instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
- Panitia seleksi nasional dapat membatalkan hasil SKB jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
- Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah mendapat persetujuan dari Menteri.