Rincian Nilai Passing Grade CPNS 2019 Tiap Formasi

Foto: Wisma Putra/Passing Grade CPNS 2019, Ini Rincian Nilainya Tiap Formasi
Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) kini memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tiap peserta tentunya harus melampaui passing grade CPNS BKN supaya bisa lolos menjadi PNS 2020
Berapakah passing grade CPNS 2020 BKN? Passing grade CPNS 2019, yang menjadi PNS pada 2020, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Berikut rincian passing grade CPNS tahun 2019, dalam aturan yang telah ditandatangani pada 11 November 2019 tersebut:

1. Passing grade CPNS tahun 2020 umum
Nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65.

2. Passing grade CPNS untuk cum laude dan diaspora
Nilai kumulatif passing grade minimal untuk cum laude dan diaspora minimal 271. Skor TIU minimal adalah 85 dengan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

3. Passing grade CPNS untuk penyandang disabilitas
Pemerintah menetapkan nilai kumulatif SKD untuk penyandang disabilitas adalah 260. Nilai TIU paling rendah adalah 70 tanpa batas minimal untuk TKP dan TWK.

4. Passing grade CPNS untuk putra dan putri Papua
Passing grade CPNS tahun 2019 yang menjadi PNS tahun 2020, juga berlaku pada putra dan putri asal Papua serta Papua Barat. Nilai kumulatif SKD minimal adalah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.

5. Passing grade CPNS untuk tenaga kesehatan dan instruktur penerbang
Penetapan passing grade CPNS tenaga kesehatan berlaku untuk formasi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi. Nilai kumulatif SKD CPNS tenaga kesehatan dan instruktur penerbang minimal adalah 271, dengan skor TIU 80.

6. Passing grade CPNS untuk tenaga perkapalan
Passing grade CPNS tenaga perkapalan berlaku untuk profesi bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal. Batasan ini juga berlaku untuk jabatan rescuer dan pengamat gunung api, dengan nilai kumulatif SKD minimal adalah 260 dan skor TIU 70.


Passing grade adalah batas nilai minimal yang telah ditetapkan pemerintah, sebelum seorang CPNS dinilai lulus dan berhak melanjutkan tahap selanjutnya. Jika tak ada peraturan tambahan, maka batas nilai masuk dalam kategori umum misal passing grade cpns guru 2020.

Pelaksanaan SKD CPNS 2019 yang akan menjadi PNS 2020 berlangsung 27 Januari-28 Februari 2020. Hasil SKD rencananya diumumkan sekitar 22-23 Maret 2020. Hasil SKD dan SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang menjadi pertimbangan penerimaan PNS yang diumumkan pada 1 Mei 2020.

Lulus SKD passing grade CPNS 2019, yang kelak menjadi PNS pada 2020, tidak lantas bisa mengikuti SKB. Dalam laman Instagram BKN di bkngoidofficial, ada syarat lain CPNS bisa lolos SKB setelah lulus SKD passing grade CPNS 2019:

1. Apabila terdapat peserta CPNS 2019 dengan nilai SKD sama, maka kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi mulai dari TKP, TIU, dan TWK

2. Apabila terdapat sejumlah peserta dengan nilai total dan sub-tes SKD sama CPNS 2019, maka seluruh peserta berhak mengikuti SKB. Sub tes SKD adalah TKP, TIU, dan TWK

3. Satu formasi membuka kesempatan bagi tiga CPNS 2019 lulus SKD untuk mengikuti SKB.