Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang kedapatan menggunakan bantuan joki akan mendapatkan sanksi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti curang tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, langkah pemblokiran akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis.
Salah satu pertimbangan melakukan hal tersebut, lanjut dia, guna mencegah kasus yang sama berulang.
“Tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara,” kata Paryono , Selasa (11/2/2020) sore.
Tindakan tegas atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan keadilan dalam pelaksanaan SKD.
“Sudah disampaikan bahwa Panselnas tidak akan menolerir pelamar yang mencoba menggunakan joki,” tutur Paryono menegaskan.
Lebih lanjut, bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.
Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah kasus diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi
- Diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus)
- Diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus)
- Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus)
- Diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus)
Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD, Paryono mengimbau peserta hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung.
“Karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi,” tutur dia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).
Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, Paryono menyebutkan, sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.
Sebanyak 1.288.803 peserta telah mengikuti SKD CPNS pada Senin (10/2/2020).
Sementara total keseluruhan peserta yang tercatat akan mengikuti ujian SKD sebanyak 3.361.822 orang.
Sementara ini, skor tertinggi SKD secara nasional untuk instansi pusat sebesar 486 dan instansi daerah sebesar 484.