Lolos Passing Grade SKD Belum Tentu dapat Maju ke Tahap SKB,
Hingga saat ini proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sampai di tahapan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Instagram @bkngoidofficial
Cara Cek Rangking Hasil SKD CPNS 2019 untuk Bisa Lolos Tahap SKB, Simak Langkahnya Berikut Ini.
Hingga saat ini proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sampai di tahapan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Nantinya melalui tahapan tersebut akan dipilih kembali, para CPNS untuk selanjutnya maju ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bagi peserta yang memenuhi syarat dan dinyatakan lolos Passing Grade, para peserta CPNS tersebut memiliki potensi lanjut ke SKB.
Memang dapat dikatakan peserta yang lolos passing grade belum tentu 100 persen dapat lanjut ke tes SKB.
Nantinya bagi yang lolos Passing Grade, nilai peserta tersebut akan diolah terlebih dahulu, mengingat satu formasi tidak hanya dilamar oleh peserta dari satu titik (Tilok) saja.
Dilansir dari siaran pers BKN, jadi nilai harus digabungkan dengan nilai hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok (titik lokasi).
Selain itu, pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (Peserta Seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD).
Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
Hasil rekonsiliasi tersebut nantinya diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan oleh sistem pada
portal SSCASN.
Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN, Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
Selanjutnya, Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik, yakni akan diumumkan pada Maret 2020.
Kemudian bagi peserta yang lolos seleksi SKD melanjutkan pada tahap SKB.
Dilansir dari Twitter @BKNgoid, berikut ketentuan dan syarat-syaratnya:
Apabila nilai SKD sudah sesuai dengan passing grade peserta, namun ada peserta yang memiliki nilai sama, maka penentuan SKB akan diurutkan secara berurutan, didasarkan pada:
1. Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU)
3. Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Materi SKB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tes SKB akan digelar pada 25 Maret-10 April 2020.
Dan penjelasan mengenai mengenai SKB dikutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019
Sementara itu terkait materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Lalu, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
, pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
-Tes potensi akademik
-Tes praktik kerja
-Tes bahasa asing
-Tes fisik atau kesamaptaan
-Psikotes,
-Tes kesehatan jiwa
-Wawancara
Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.
Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
(Trbn/Garudea Prabawati/Oktaviani Wahyu Widayanti) (Kcm/Dandy Bayu Bramasta)