Kami Monitor Situasinya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengumumkan jadwal tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019.
Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengumumkan jadwal tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019.
Sebelumnya, BKN menunda pelaksanaan tes SKB karena adanya wabah virus corona atau Covid-19.
Namun 521 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah mengumumkan hasil tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Bagi yang lolos dengan peringkat teratas tiga kali jumlah formasi dan memenuhi batas passing grade, bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Lalu, kapan pengumuman tes SKB CPNS 2020 dirilis?
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, mengungkapkan pengumuman jadwal tes SKB akan segera diumumkan lantaran pelaksanaannya ditargetkan pada April mendatang.
Namun dengan catatan, jika situasi sudah kembali kondusif atau pemerintah tak memperpanjang status darurat corona (Covid-19).
"Betul, akhir April (pelaksanaan tes SKB) sudah kondusif," kata Paryono dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Menurut dia, pengumuman maupun pelaksaan tes SKB CPNS 2020 akan dilakukan dengan terus mempertimbangan perkembangan kondisi.
Jika mengacu pada jadwal awal yang dirilis BKN, agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020.
"Kita monitor terus situasinya. Kita belum tahu kapan kondusif, jadi tunggu nanti kita sampaikan ke instansi maupun website BKN," terang Paryono.
Jadwal tes SKB ditunda
Sebelumnya, BKN secara resmi menetapkan penundaan pelaksanaan SKB CPNS Tahun Anggaran 2019.
Agenda tes SKB 2020 yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret akan ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panselnas.
Mengutip keterangan resmi BKN, keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Namun untuk pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Yakni pada tanggal 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial Instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.
Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Aturan ini dikeluarkan dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 saat ini sudah merampungkan tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta saat ini tinggal menunggu hasil dari tes SKD yang digelar sejak 17 Januari lalu.
Mengacu pada jadwal BKN, pengumuman hasil tes SKD akan dirilis pada 22-23 Maret 2020.
Sementara untuk pelaksaan SKB akan diselenggarakan dari 25 Maret sampai 10 April 2020.
Tentang SKB
Bagi peserta SKD yang lolos, akan melanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hasil nilai SKD dan SKB nantinya akan diintegrasikan untuk menentukan siapa saja yang lolos ke tahap pemberkasan.
Berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65.
Kuota peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebanyak 3 kali dari setiap formasi yang dibutuhkan.
Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya.
Ini karena banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.
Sisanya disumbang oleh tes SKD.
Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.
Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.
Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.
Daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani pelamar CPNS ini bisa dilihat pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.
Jika tahapannya berbentuk ujian lewat CAT, materi soal tes SKB yang diujikan sangat terkait dengan bidang formasi serta instansi yang dilamar calon abdi negara.
Pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya.
Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).
Ketahui jenis formasi yang dilamar agar benar-benar fokus pada materi yang akan diujikan.
Sebagai contoh di Kementerian Pertanian (Kementan).
Jabatan fungsional antara lain analis ketahanan pangan, arsiparis, auditor, dokter hewan, peneliti, pengawasan mutu ternak, penyuluh pertanian, perencana, dan sebagainya.
Sementara jabatan pelaksana di Kementan antara lain analis alat dan mesin pertanian, analis data dan informasi, analis keuangan, analis kimia, analis pembiayaan pertanian, pemelihara kebun, penata laporan keuangan, dan sebagainya.
JF dan JP diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengatur nomenkelatur instansi pemerintah.
Penataan jabatan pelaksana tersebut meliputi beberapa aspek seperti penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan mekanisme pemberhentian.
Sementara jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
Pola JF dan JP ini juga yang nantinya menentukan karir PNS.
Pola karier jabatan fungsional berjenjang dari pertama hingga naik ke utama, sedangkan jabatan pelaksana kariernya berdasarkan nomenklatur jabatan.
Setelah mengetahui apakah formasi yang dilamar jabatan pelaksana atau fungsional, pelamar bisa mengetahui kisi-kisi soal SKB dengan membaca peraturan-peraturan instansi terkait tentang nomenkelatur, tugas pokok, dan fungsi pada formasi yang dilamar tersebut.
Trbn Jkt
Trbn Jkt