Pengumuman hasil SKD akan dilakukan selama dua hari, hingga Senin (23/3/2020) besok.
Setelah pengumuman, tahapan rekrutmen CPNS formasi 2019 akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bagaimana cara mengecek hasil SKD CPNS 2019?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, hasil SKD akan diumumkan oleh masing-masing instansi.
"BKN meminta instansi untuk menyiapkan pengumuman hasil SKD untuk disampaikan secara
serentak kepada pelamar melalui masing-masing laman website atau media sosial Instansi pada 22 – 23 Maret 2020," kata Paryono , Minggu (22/3/2020).
Jika hasil SKD itu belum dipublikasikan pada hari ini, ia meminta pelamar untuk kembali mengeceknya pada Senin besok.
Paryono menegaskan, hasil SKD tidak akan ditampilkan pada laman SSCN seperti halnya saat pengumuman hasil seleksi administrasi.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pelamar untuk mengecek hasil SKD di laman instansi masing-masing.
"Tidak diumumkan di laman SSCN. Setiap pelamar buka web instansi yang dilamar, hasilnya ada di sana," ujar Paryono.
Paryono menyarankan agar pelamar tidak terburu-buru mengecek hasil SKD sehingga tidak menyebabkan error pada laman instansi.
Ia mengatakan, pengumuman hasil tak hanya ditampilkan selama 1-2 hari. Pelamar bisa mengeceknya kapan saja.
"Saya kira pengumuman ini kan lama dipasangnya, sehingga para pelamar bisa kapan saja cek pengumuman hasil SKD dan tidak buru-buru akan melaksanakan SKB juga," papar Paryono.
Paryono mengungkapkan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB, agar tetap memantau website/media sosial instansi.
Selanjutnya, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.
Pasalnya, pelaksanaan SKB masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Penundaan ini karena wabah virus corona yang tengah merebak di Indonesia.
Mengenai SKB
SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD.
Mereka yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perankingan.
Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga. Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
Sementara, bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik atau kesamaptaan Psikotes
- Tes kesehatan jiwa, dan/atau
- Wawancara
Dalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer, instansi daerah bisa melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.
Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB.
Dengan demikian, bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.