Cara Mudah Mengecek Ranking Hasil Tes SKD CPNS 2019

Bisa Lanjut ke Tes SKB Jika Lolos
Peserta CPNS 2019 bisa dinyatakan lolos ke tahap tes SKB jika sesuai dengan jumlah dan ranking yang diterima pada tes SKD.
Begini Cara Mudah Mengecek Ranking Hasil Tes SKD CPNS 2019, Bisa Lanjut ke Tes SKB Jika Lolos
ilustrasi - Begini Cara Mudah Mengecek Ranking Hasil Tes SKD CPNS 2019, Bisa Lanjut ke Tes SKB Jika Lolos 
Peserta CPNS 2019 bisa dinyatakan lolos ke tahap tes SKB jika sesuai dengan jumlah dan ranking yang diterima pada tes SKD
Simak cara mudah untuk mengecek ranking hasil tes SKD CPNS 2019.
Peserta CPNS 2019 bisa dinyatakan lolos ke tahap tes SKB jika sesuai dengan jumlah dan ranking yang diterima pada tes SKD.
Sesuai jadwal, tes SKD CPNS 2019 akan berakhir pada awal Maret 2020 ini.

Tahapan rekrutmen CPNS 2019 kemudian dilanjutkan dengan tes SKD CPNS 2019 dimulai sejak 27 Januari 2020.
Pelaksanaan tes SKD CPNS 2019 menggunakan sistem CAT (computer assisted test)
Peserta lolos tes SKD akan mengikuti tes SKB sekitar tanggal 25 Maret-10 April 2020.



Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Dijadwalkan Pertengahan Maret, Kapan Ujian SKB Digelar?
Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Dijadwalkan Pertengahan Maret, Kapan Ujian SKB Digelar? (Dok.BKD Jatim)

Hingga saat ini proses seleksi CPNS 2019 masih di tahapan pelaksanaan tes SKD.
Hasil tes SKD CPNS 2019 akan menjadi penentu peserta CPNS 2019 lolos atau tidak untuk tahapan selanjutnya yakni mengikuti tes SKB.
Namun, para peserta CPNS 2019 sampai saat ini masih kebingungan apakah mereka lolos perankingan atau peringkat nilai atau tidak.
Peserta yang sudah melakukan tes SKD dapat melihat langsung pengumuman skor tes SKD di layar komputer maupun melalui website instansi masing-masing.
Cara cek sendiri 
Selain melihat nilai hasil tes SKD, peserta CPNS 2019 juga bisa tanpa perlu menunggu pengumuman hasil tes SKD CPNS 2019 untuk mengetahui lolos atau tidak.
Hal ini terjadi di seleksi CPNS 2019 Pemprov Jawa Barat.
Ternyata, saat tes SKD, pelamar CPNS 2019 Pemprov Jabar menjalani tes bersama para saingannya di tiap-tiap formasi.
Cara melihatnya adalah dengan cara mendownload alias mengunduh sesi tes SKD, dan melihat urutan abjad nama di setiap sesi.
Misal, apabila seseorang peserta CPNS abjad namanya A, maka untuk melihat pesaingnya siapa saja, dia tinggal perlu mengurutkan terus sampai abjad nama terakhir (A-Z).

Dengan begitu bisa dipastikan setelah kembali ke abjad nama A, maka itu sudah bukan lagi pesaingnya, karena sudah berada di formasi lain.
Berikutnya, peserta tinggal melihat saja hasil nilai di tiap sesi.
Apabila CPNS dari instansi lain hendak mencoba cara serupa, sebaiknya analisa cek terlebih dahulu dengan memanfaatkan fitur 'searching' atau mencocokkan dengan nama peserta yang memiliki gelar di belakang nama.
Penentuan peserta lolos tes SKD
Meskipun para peserta memiliki skor yang melampaui passing grade CPNS 2019, akan tetapi belum tentu bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes SKB .
Hal ini karena nilai tersebut akan diolah dan diperingkatkan kembali untuk menentukan siapa yang berhak untuk ikut tes SKB.
Badan Kepegawaian Negara mengumumkan cara penentuan peserta yang lolos tes SKD masuk tes SKB.
Berikut ketentuan peserta CPNS 2019 yang lolos ke tes SKB :
Mengutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), langkah pertama yang dilakukan adalah melihat hasil seluruh tes SKD peserta.
Kemudian instansi dari BKN memastikan hasil tes SKD akan disampaikan sama dengan hasil tes SKD di layar monitor saat pelaksanaan tes selesai.

Pengumuman kelulusan tes SKD dilakukan instansi melalui keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi.
Sesuai PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang nilai ambang batas seleksi dasar kompetensi dasar pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan SE Menpan Nomor. B /111/M.SM.01.00/2020, terdapat beberapa skema penentuan peserta SKD ke tahap SKB.
Tak hanya lolos passing grade CPNS 2019, peserta yang berhak lolos tes SKB dipilih berdasarkan Passing Grade CPNS 2019 dikalikan tiga jumlah kuota dari jumlah formasi yang dilamar.
Melalui Twitter dan Instagram, berikut simulasi penentuan peserta SKB, Badan Kepegawaian Negara :
a. Jika terdapat peserta dengan nilai tes SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.
Sebagai contoh terdapat tujuh peserta ujian.
1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367.
5. E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367.
6. F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356.
7. G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356.
Sebagai catatan, jika dibutuhkan satu formasi, maka kuotanya peserta yang masuk tahap SKB sebanyak tiga orang yaitu peserta A, B, dan D.
Jika dibutuhkan dua formasi, banyaknya peserta SKB berjumlah enam orang, yaitu A, B, D, E, C, dan G.
b. Jika terdapat sejumlah peserta dengan nilai total tes SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.
Contoh terdapat empat peserta sebagai berikut:
1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D mempunyai komponen sub-tes yang sama, maka keempat peserta ini masuk ke tahap SKB.



Contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB
Contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB (twitter.com/BKNgoid)

Berikut 6 informasi penting terkait seleksi tes SKB berdasarkan Permen PAN RB 23/2019 :
1. Jumlah peserta yang mengikuti tes SKB sebanyak 3 kali jumlah kebutuhan/ formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai tes SKD.
2. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional
3. Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa :
Tes potensi akademik
Tes praktik kerja
Tes bahasa asing
Tes fisik/sesamaptaan
Psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan (sedikitnya dua jenis/bentuk tes).
4. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang berkesusaian/masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait
5. Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti: Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja
6. Instansi daerah menyelenggarakan SKB selain dengan Cat, wajib menetapkan pedoman panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepala BKN selaku ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan tes SKD dimulai.
Berikut jadwal tahapan CPNS 2019
- Pembukaan pendaftaran: 11-26 November 2019
- Verifikasi berkas: 13 November-12 Desember 2019
- Penutupan pendaftaran: 26 November-10 Desember 2019
- Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12-16 Desember 2019
- Masa sanggah: 16-26 Desember 2019
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 27 Januari-28 Februari 2020
- Pengumuman hasil tes SKD: 22-23 Maret 2020
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 25 Maret-10 April 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 27-30 April 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 1 Mei 2020
- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 1 Mei-15 Juni 2020. (*)