Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2019

Bahana Patria GuptaPeserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota Surabaya bersiap sebelum mengerjakan soal di Gelanggang Remaja, Surabaya, Senin (10/2/2020). Tes CPNS yang diikuti 5.593 peserta itu berlangsung pada 9-13 Februari. Tes untuk mengisi 750 formasi kerja. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dilakukan pada 22-23 Maret 2020.
Jadwal ini sesuai yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Instansi-instansi diminta untuk mengumumkan hasil SKD sesuai jadwal yang ditentukan. Namun, pelamar bisa mengecek hasil SKD itu kapan saja, karena akan terus dipublikasi tanpa batas waktu.
Sepanjang dua hari, Minggu (22/3/2020) dan Senin (23/3/2020), Kompas.com menyisir instansi dan lembaga/kementerian yang sudah mengumumkan hasil SKD CPNS 2019.
Berikut daftar instansi yang sudah mengumumkan hasil SKD CPNS beserta link-nya, seperti dirangkum Kompas.com:


  • Hasil SKD BPPT
  • Hasil SKD ANRI
  • Hasil SKD Kementerian Keuangan
  • Hasil SKD Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Hasil SKD Lemhannas RI
  • Hasil SKD Kementerian PUPR
  • Hasil SKD Kemendagri
  • Hasil SKD CPNS Pemprov Jawa Timur
  • Hasil SKD LIPI
  • Hasil SKD Kemenko Maritim
  • Hasil SKD Pemprov Kalimantan Barat
  • Hasil SKD Pemprov Jawa Tengah
  • Hasil SKD Pemda DIY
  • Hasil SKD Bawaslu
  • Hasil SKD Pemkab Semarang
  • Hasil SKD Setjen DPR RI
  • Hasil SKD Pemkab Cilacap
  • Bagi pelamar yang belum mendapatkan informasi pengumuman hasil SKD instansi yang dilamar, bisa melakukan pengecekan langsung melalui laman website atau media sosial instansi tersebut.

    Seleksi Kompetensi Bidang

    Para pelamar yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2019 bisa melanjutkan ke proses seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
    Awalnya, SKB dijadwalkan mulai diselenggarakan pada 25 Maret 2020 hingga pertengahan April 2020.
    Namun, pelaksanaannya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan karena wabah virus corona yang merebak di Indonesia.
    Materi
    Melansir informasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019, SKB juga akan menerapkan sistem CAT.
    Materi SKB bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    Sementara, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
    Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang disyaratkan oleh jabatan.
    Pelaksanaannya diwajibkan dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.
    Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
    Pelaksanaan SKB
    • Instansi pusat
    Instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
    Instansi pusat wajib menetapkan pedomanpelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, dalam batas waktu satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.


  • Instansi daerah

  • Sementara, pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT BKN.
    Instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
    Informasi seputar CPNS bisa diikuti dalam topik khusus:
    Seleksi CPNS 2019




      KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019