Jadwal ini sesuai yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Instansi-instansi diminta untuk mengumumkan hasil SKD sesuai jadwal yang ditentukan. Namun, pelamar bisa mengecek hasil SKD itu kapan saja, karena akan terus dipublikasi tanpa batas waktu.
Sepanjang dua hari, Minggu (22/3/2020) dan Senin (23/3/2020), Kompas.com menyisir instansi dan lembaga/kementerian yang sudah mengumumkan hasil SKD CPNS 2019.
Berikut daftar instansi yang sudah mengumumkan hasil SKD CPNS beserta link-nya, seperti dirangkum Kompas.com:
- Hasil SKD SPNS Mahkamah Agung
- Hasil SKD Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Hasil SKD Kemensetneg
- Hasil SKD Kementerian ESDM
- Hasil SKD Pemkot Surakarta
- Hasil SKD Kemenpan RB
- Hasil SKD Kementerian Perekonomian
Seleksi Kompetensi Bidang
Para pelamar yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2019 bisa melanjutkan ke proses seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).Awalnya, SKB dijadwalkan mulai diselenggarakan pada 25 Maret 2020 hingga pertengahan April 2020.
Namun, pelaksanaannya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan karena wabah virus corona yang merebak di Indonesia.
Materi
Materi SKB bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang disyaratkan oleh jabatan.
Pelaksanaannya diwajibkan dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.
Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
Pelaksanaan SKB
- Instansi pusat
Instansi pusat wajib menetapkan pedomanpelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, dalam batas waktu satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Sementara, pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT BKN.
Instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Informasi seputar CPNS bisa diikuti dalam topik khusus:
Seleksi CPNS 2019
Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019