Hasil SKD CPNS Diumumkan 22-23 Maret 2020

RISKA FARASONALIAPeserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan di Kota Semarang.
Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 masih berlangsung hingga 10 Maret 2020.

Informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), seluruh instansi pusat dan daerah secara serentak akan mengumumkan hasil pada 22-23 Maret 2020.
"Nanti instansi masing-masing harus mengumumkan ke publik. Diumumkan melalui web instansi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2020).
Untuk persiapan pengumuman hasil SKD oleh instansi dan dalam rangka persiapan pelaksaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), digelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS di Hotel Bidakara Jakarta yang telah berlangsung sejak Rabu (4/3/2020) kemarin.
Rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD ini akan digelar hingga Jumat (6/3/2020) besok.

Dari informasi yang dihimpun, data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS meliputi hal-hal berikut:
1. Jumlah peserta berdasarkan berita acara kehadiran
2. Kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
3. Kesesuaian ambang batas
4. Kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018
5. Berita acara penyelenggaraan serta panduan SKB.
Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah.
Sementara, 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi tahap II pada 11-13 Maret 2020 mendatang.
Secara terpisah, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN selaku Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan dan Penetapan NIP Ibtri Rejeki menyampaikan, proses rekonsiliasi data dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval).
"Level 4 yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi dan akan disinkronasikan saat rekonsiliasi data berlangsung," ujar Ibtri dalam keterangan tertulis di situs resmi BKN.
Setelah itu, data akan diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Menejemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek).
Pada tahap ini, instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan.
Pada level 3 akan dilakukan verifikasi ulang oleh Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP, sebelum ke level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi.
Terakhir, pada level 1, Kepala BKN akan mengesahkan hasil rekonsiliasi dengan digital signature. Kemudian hasil akan diserahkan kepada instansi secara online.


SKB

Peserta SKB merupakan peserta yang nilainya masuk dalam daftar 3 kali formasi setelah perankingan.
Hal ini sesuai dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriterian Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.
Melansir informasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019, SKB juga akan menerapkan sistem CAT.
Materi SKB bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019