Hasil SKD CPNS Kementerian Keuangan Diumumkan

https://www.kemenkeu.go.id/https://www.kemenkeu.go.id/media/14722/lampiran-i-rekapitulasi-hasil-skd.pdf
Kementerian Keuangan telah merilis pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 pada Senin (23/3/2020).
Hal itu seseuai dengan Pengumuman Nomor PENG-07/PANREK/2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Dalam Rangka Rekrutmen CPNS di Lingkungan Kementerian Keuangan Formasi Tahun 2019.
Dalam pengumuman itu, diketahui sebanyak 202 peserta lolos SKD dan berhak mengikuti SKB.
Untuk mengecek nama peserta yang lolos dan tidak lolos SKD CPNS 2019 dapat dilihat di link berikut: Hasil SKD Kemenkeu.
Peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti SKB diberikan kode "P/L".
Sementara Peserta berkode "P" merupakan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas CPNS 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB.
Kode "TL" untuk peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas CPNS 2019.
Kode "TH" untuk peserta yang tidak hadir pada verifikasi berkas fisik dan atau SKD.
Kode "[P1TL/19]" untuk peserta P1TL yang menggunakan nilai SKD Tahun 2019, sementara kode "[P1TL/18]" merupakan peserta P1TL yang menggunakan nilai SKD Tahun 2019.
Peserta berstatus "P1/TL" yang memilih untuk tidak mengikuti ujian SKD, tapi tidak hadir dalam tahap Verifikasi Berkas Fisik dianggap tidak memenuhi persyaratan Seleksi Administrasi Kementerian Keuangan dan tidak berhak menggunakan nilai SKD tahun 2018, kemudian kepada yang bersangkutan pada kolom keterangan diberi kode TH.


Pelaksanaan SKB

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang semula akan dilaksanakan pada Maret 2020, ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.
Terdapat 5 macam tes SKB pada CPNS Kemenkeu 2019, yaitu Psikotes Online, Tes Pluralisme, Tes Kompetensi Teknis (TKT), Tes Kesehatan dan Kebugaran (TKK), serta Wawancara.
Nilai SKB dihitung dengan pembobotan: Psikotes Online 25 persen, Tes Pluralisme 10 persen, TKT 20 persen, TKK 15 persen dan Wawancara 30 persen.
Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan pemeringkatan sesuai jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan dari hasil integrasi SKD dan SKB dengan bobot penilaian hasil SKD 40 persen dan SKB 60 persen.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
Pesertadiimbau agar selalumemantauperkembangan informasi dan pengumuman seleksi ini pada portal