Pengumuman tersebut disampaikan dengan nama-nama terlampir yang ditandatangani pada 23 Maret 2020.
Di mana nama-nama tersebut disertai keterangan:
- Kode P/L adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019 (peserta yang terdaftar tahun 2019 dan peserta yang mendaftar tahun 2018 dan menggunakan nilai SKD tahun 2018 P1 TL) dan berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
- Kode P adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019 namun tak dapat mengikuti SKB
- Kode TL adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019
- Kode TH adalah peserta yang tidak hadir dalam pelaksanaan SKD.
Adapun pelaksanaan SKB dalam pengumuman tersebut meliputi:
Nantinya setiap peserta SKB harus mengikuti pelaksanaan SKB di kota yang sama dengan ia mengikuti pelaksanaan SKD.
Terkait dengan jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian sehingga peserta diwajibkan untuk memantau pengumuman dan perkembangan pelaksanaan pengadaan CPNS Kementerian LHK Tahun 2019 melalui website resmi KLHK.
Untuk mendapatkan informasi lengkap seputar hasil SKD KLHK bisa disimak melalui link Pengumuman CPNS KLHK