Seperti diketahui, saat ini pelaksanaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS) formasi 2019 masih berlangsung.
Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang telah diikuti lebih dari 3 juta peserta pun sudah rampung digelar hingga 10 Maret 2020 lalu.
Tak dipungkiri, pelaksaan CPNS yang dilakukan dengan ujian akan mengumpulkan banyak orang di satu tempat.
Sehingga, akhirnya pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Sebelumnya BKN telah menetapkan jadwal SKB CPNS, di mana berlangsung pada 25 Maret-10 April 2020.
Tahapan SKB diperuntukkan bagi peserta SKD yang melampaui nilai ambang batas dan masuk dalam kriteria yang ditentukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, penundaan dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus corona Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional.
"Pengumuman hasil SKD tetap 22-23 Maret 2020," kata Paryono
, Selasa (16/3/2020) sore.
Meski demikian, pengumuman hasil SKD tetap sesuai jadwal yakni pada 22-23 Maret melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing instansi.
Jadwal rekrutmen CPNS mundur
Adanya penundaan pelaksanaan SKB turut berdampak terhadap mundurnya jadwal tahapan tes CPNS 2019.
"Kalau SKB mundur, kemungkinan yang lain-lain juga mundur," kata Paryono.
Jika jadwal tidak berubah, maka seharusnya setelah tahap SKB selesai maka pada 27 hingga 30 April 2020 pemerintah mulai mengumumkan hasil seleksi SKB.
Setelah itu, pada 1 Mei 2020, pemerintah mengumumkan hasil final seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Sementara pada 1 Mei hingga 15 Juni adalah jadwal untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS Formasi Tahun 2019.
Pelaksanaan SKB
SKB akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019.
Materi SKB bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang disyaratkan oleh jabatan.
Pelaksanaannya diwajibkan dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.
Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
Instansi pusat
Instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Instansi pusat wajib menetapkan pedoman pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, dalam batas waktu satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Instansi daerah
Sementara, pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT BKN.
Instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB.
Hasil SKB harus disampaikan oleh instansi ke Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas.
Jika terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri di bawah koordinasi BKN.
Untuk jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, seperti pranata komputer, instansi daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.
SKB ini akan mempunyai bobot 60 persen saat pengolahan hasil seleksi.
Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.