Kelanjutan Pelaksanaan Tes SKB CPNS?Wabah Virus Corona

Dok. BKD JatimSejumlah peserta mengikuti pelaksanaan tes SKD CPNS di lingkungan Pemprov Jatim yang diselenggarakan di Graha Unesa Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menetapkan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) akan digelar mulai 25 Maret 2020.
SKB akan diikuti oleh peserta CPNS 2019 yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pengumuman SKD akan dilakukan pada 22-23 Maret 2020.
Di media sosial, tak sedikit warganet yang menanyakan mengenai kelanjutan tahapan seleksi CPNS 2019 menyusul situasi wabah virus corona yang meluas di Indonesia.
Hingga Minggu (15/3/2020) sore, tercatat 117 orang dinyatakan positif terinfeksi vrus corona.

Apakah wabah virus corona akan mempegaruhi jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2019?

Belum ada keputusan

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, mengatakan, hingga hari ini, belum ada perubahan jadwal SKB, yaitu mulai 25 Maret 2020.
Oleh karena itu, belum ada keputusan apakah pelaksanaan SKB akan ditunda untuk sementara waktu.
Menurut Paryono, akan ada pembahasan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada Selasa (17/3/2020).
"Belum ada keputusan, tunggu hasil rapat Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) dulu," kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/3/2020).
Paryono mengatakan, Panselnas akan melakukan rapat untuk membahas kelanjutan proses seleksi CPNS 2019 di tengah wabah virus corona.
Adapun salah satu agenda rapat Panselnas nanti adalah membahas kelanjutan SKB, apakah akan ditunda atau tetap sesuai jadwal.
Jadwal SKB, lanjut dia, berlangsung pada 25 Maret hingga 10 April 2020.
"Salah satu agenda rapat adalah apakah SKB akan ditunda, jika ditunda berapa lama," papar Paryono.
"Nanti Panselnas akan rapat membahas masalah ini, jadi memang belum ada keputusan karena baru akan dirapatkan. Tapi itu jadi agenda pembicaraan rapat," lanjut dia.
Mengenai SKB
SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD. Adapun yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perangkingan.
Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.
Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
Sedangkan, bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
  • Tes potensi akademik
  • Tes praktik kerja
  • Tes bahasa asing
  • Tes fisik atau kesamaptaan
  • Psikotes,
  • Tes kesehatan jiwa, dan/atau
  • Wawancara
Dalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer, instansi daerah bisa melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.
Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB.
Sehingga bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.


 
KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019