Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Terpaksa Ditunda untuk menCegah Penyebaran Virus Corona

Gubernur Khofifah memberi semangat peserta SKD CPNS Jatim di Surabaya, Senin (10/2/2020).

Masifnya penyebaran virus corona di Indonesia membuat kekhawatiran di tengah masyarakat.
Hingga Selasa (17/3/2020) pagi, Indonesia telah mengonfirmasi terdapat 134 kasus.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto di Jakarta, Senin (17/3/2020).
Yuri mengatakan, dari 134 kasus tersebut, sudah ada 8 pasien yang dinyatakan sembuh.
Hal itu tentu membuat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) CPNS 2019 sedikit terganggu.
Sedianya, SKB CPNS 2019 akan digelar pada 22-23 Maret 2020.

Rencananya Ditunda Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, pelaksanaan SKB CPNS 2019 kemungkinan akan ditunda.
Penundaan tersebut sebagai bagian dari tindakan pencegahan virus corona yang saat ini tengah digalakkan Pemerintah Indonesia.
"Pelaksanaan SKB rencananya akan ditunda dari jadwal yang telah ditentukan semula," kata Paryono m, Selasa (17/3/2020).
Kendati demikian, keputusan resmi dari penundaan tersebut akan diumumkan setelah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melakukan pembahasan.
Paryono mengatakan, Panselnas akan melaksanakan pembahasan pada Rabu (18/3/2020) siang.

Adapun salah satu agenda rapat Panselnas nanti adalah membahas kelanjutan SKB.
"Agenda rapat akan bahas SKB dan evaluasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kemarin," imbuh dia.
Walaupun pelaksanaan SKB akan ditunda, imbuhnya, pengumuman hasil SKD akan tetap sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
Namun, ada beberapa kementerian atau lembaga yang akan mengumumkan di luar batas waktu yang sudah ditetapkan.
"Tetap (sesuai jadwal). Tapi mungkin ada K/L (Kementerian/Lembaga) yang mengumumkan di luar tanggal yang sudah ditetapkan. Contohnya Kemenkumham," jelas Paryono.
Saat disinggung terkait jadwal pelaksanaan SKB, pihaknya belum dapat memastikan. SKB sendiri akan diikuti oleh peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos SKD.

Mengenai SKB SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD. Adapun yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perangkingan.
Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.
Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
Sedangkan, bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
  • Tes potensi akademik
  • Tes praktik kerja
  • Tes bahasa asing
  • Tes fisik atau kesamaptaan
  • Psikotes
  • Tes kesehatan jiwa, dan/atau
  • Wawancara
Dalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer, instansi daerah bisa melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.
Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB.
Sehingga bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.
KOMPAS Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019