Pemerintah Tunda Pelaksanaan SKB CPNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI akhirnya memutuskan menunda pelaksanaan SKB
Pemerintah Tunda Pelaksanaan SKB CPNS
Peserta CPNS Pemkab Aceh Timur, mengikuti ujian SKD di IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, Kamis (30/1/2020).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI akhirnya memutuskan menunda pelaksanaan SKB (seleksi kompetensi bidang) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019. Penundaan pelaksanaan SKB, baik yang menggunakan sistem computer assisted test (CAT) BKN maupun SKB yang diselenggarakan oleh instansi, semula direncanakan berlangsung mulai 25 Maret 2020.
Penetapan lebih lanjut jadwal pelaksanaan SKB dilakukan berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan hasilnya akan diberitahukan kemudian dalam bentuk surat edaran. Sedangkan pengumuman hasil SKD (seleksi kompetensi dasar) CPNS 2019, dipastikan  tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 22-23 Maret 2020. Pengumuman hasil SKD dilakukan melalui portal resmi penerimaan CPNS tahun 2019 pada masing-masing instansi.
Penundaan pelaksanaan SKB dan kepastian pengumuman hasil SKD tetap sesuai jadwal tertuang dalam Surat Menteri PAN dan RB RI, Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 yang ditandatangani langsung oleh Menpan RB RI, Tjahyo Kumolo. Surat dari pusat tersebut juga sudah diterima Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Penerimaan CPNS Tahun 2019 lingkup Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
“Benar, (surat penundaan pelaksanaan SKB) sudah kita terima pada Selasa sore,” kata Ketua Panselda Penerimaan CPNS Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur melalui Sekretaris, Rahmad Sumedi SE , Selasa (17/3/2020) malam. Dijelaskan Rahmat, bahwa surat Menpan RB tersebut berisikan empat poin. Salah satunya, menjelaskan pengumuman hasil SKD tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan jadwal pelaksanaan SKB ditunda.
Penjelasan lainnya, beber dia, bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melaksanakan tender/kontrak dengan pihak ketiga dan telah menentukan jadwal pelaksanan SKB agar segera berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).(nun)