PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR ( SKD ) CPNS KAB. BANYUASIN FORMASI 2019


PENGUMUMAN
NO: 813 / 07 / PANSEL-CPNS / 2020
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN
FORMASI TAHUN 2019

Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2019 Nomor : K26-30 / D5607 / III /20.01 Tanggal 18 Maret 2020. Perihal penyampaian hasil SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019, dapat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :

  • Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kopetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Pengadaan CPNS
    Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 adalah Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing
    grade) dan mempunyai Nilai 3 (tiga) tertinggi dari 1 (satu) kebutuhan formasi.
  • Peserta yang melamar pada satu lokasi formasi yang sama, namun memiliki kode lokasi yang
    berbeda, maka pengolahan hasil SKD digabung menjadi satu kode lokasi formasi.
  • Peserta seleksi memperoleh nilai total SKD sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai
    yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia
    Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
  • Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan berhak mengikuti Seleksi
    Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta dengan kategori/keterangan P/L pada lampiran
    pengumuman ini.
  • Bagi peserta formasi umum yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan mempunyai
    Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau dari
    Kemeterian Agama agar segera melapor ke panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kabupaten
    Banyuasin sebelum Seleksi Kompetensi Bidang.
  • Peserta yang dinyatakan lulus agar selalu memantau laman http://bkpsdm.banyuasinkab.go.id dan
    https://ssascn.bkn.go.id untuk melihat waktu dan lokasi ujian Seleksi Kompetensi
    Bidang (SKB).
  • Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab
    peserta.

  • Lain-lain

  • setiap peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  • Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta, dihimbau agar tidak
    mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan
    dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk
    apapun.
  • Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau
    melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi
    CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan
    diberhentikan sebagai CPNS/PNS.

  • Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

    Lampiran hasil SKD dapat di download disini