SINGGIH WIRYONOPeserta seleksi CPNS berbaris di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (20/2/2020)
Sesuai dengan agenda yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional
(Panselnas), jadwal pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilakukan
pada 22 - 23 Maret 2020.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara ( BKN), hingga 23 Maret pukul 15.12 WIB, dari total 521 instansi yang mendapatkan formasi CPNS Tahun 2019, sudah 343 Instansi yang telah mengumumkan hasil SKD melalui website masing-masing.
Rinciannya, sebanyak 31 Instansi Pusat dan 312 Instansi Daerah yang telah mengumumkan hasil SKD.
Sementara, Instansi yang belum mengumumkan hasil SKD mencakup 178 Instansi, terdiri dari 34 Instansi Pusat dan 144 Instansi Daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengatakan, Panselnas mengimbau agar Instansi segera menerbitkan pengumuman hasil SKD CPNS.
"Bagi instansi yang mengalami kendala mengumumkan hasil SKD sebagaimana jadwal yang ditetapkan agar menyampaikan surat kepada Ketua Panselnas," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2020).
Kewajiban Instansi menyampaikan pengumuman hasil SKD merujuk pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.
Namun, untuk mempermudah pelamar mengecek status kelulusan SKD, BKN menyediakan
link pengumuman hasil SKD melalui portal SSCN.
Jadi setiap Peserta selain dapat log in ke portal SSCN untuk mengetahui status kelulusannya, juga memperoleh link pengumuman Instansi.
Jadwal pelaksanaan SKB
Sementara untuk batas penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Panselnas menargetkan penyelenggaraan SKB dapat dilaksanakan pada akhir April atau awal Mei 2020.
Namun, target tersebut bersifat tentatif berdasarkan situasi nasional dalam penanganan wabah Covid-19 oleh Pemerintah.
Semula, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dilaksanakan mulai 25 Maret 2020.
Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang dapat diperhatikan oleh para peserta CPNS 2019.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.
Sementara, untuk materi SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya juga telah memberi petunjuk materi yang akan diujikan.
"Jabatan fungsional yang membuat adalah instansi pembina jabatan fungsional. Sedangkan soal jabatan pelaksana dibuat oleh instansi masing-masing," jelas Paryono.