Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar ( SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 akan dilakukan pada 22-23 Maret 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, hingga saat ini proses telah sampai pada pengesahan dari Kepala BKN atau level 1.
"Sudah hampir selesai di level 1 (untuk semua instansi). Bahkan, mungkin hari ini sudah selesai," kata Paryono , Kamis (19/3/2020).
Ia menjelaskan, setelah proses ini selesai, maka hasil akan diserahkan ke instansi.
"Tanggal 22-23 diumumkan," ujar dia.
Proses rekonsiliasi data SKD CPNS dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval).
Adapun rincian tiap levelnya sebagai berikut:
- Level 4
Tim pengolahan melakukan pengumpulan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung.
Setelah itu, akan dilaksanakan diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek).
Pada tahap ini instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan.
Pada level ini, akan dilakukan verifikasi ulang oleh Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP.
- Level 2
Setelah verifikasi ulang dilakukan, maka akan memasuki level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi.
- Level 1
Selanjutnya, setelah persetujuan oleh Deputi Bidang Mutasi, maka Kepala BKN akan mengesahkan dengan digital signature.
Hasil rekonsiliasi akan diserahkan kepada instansi secara online.
Pelaksanaan SKB ditunda
Bagi mereka yang dinyatakan lulus SKD, akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sebelumnya, SKB dijadwalkan akan mulai digelar pada 25 Maret 2020.
Namun, jadwal pelaksanaannya diundur karena wabah virus corona yang tengah terjadi di Indonesia.
Kepastian mengenai pelaksanaan SKB akan dibahas melalui Rapat Panselnas (panitia seleksi nasional) CPNS.
Hanya peserta yang melampaui nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS dan masuk dalam perankingan yang dapat mengikuti SKB.
Peserta SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.
Jika peserta memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruhnya diikutkan SKB.