Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, tidak ada rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), baik CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tanpa tes. Ketentuan tes itu sesuai amanat UU ASN.
"Dulu, sebelum ada UU ASN bisa jadi PNS tanpa tes. Sekarang, undang-undang melarang itu. Semuanya harus lewati tes," kata Bima kepada JPNN.com, Senin (9/3).
Kalau kemudian ada tuntutan untuk tidak tes, lanjut Bima, harus merombak seluruh PP. Baik PP Manajemen PNS maupun PPPK.
"Tidak ada pengangkatan otomatis itu. Yang mau jadi PNS maupun PPPK harus lewat tes semua tanpa terkecuali," tegasnya.
Dia menyadari, banyak honorer K2 maupun nonkategori menuntut diangkat PNS tanpa tes. Namun, keinginan itu tidak pernah dikabulkan pemerintah.
Pemerintah memberikan kesempatan ikut tes CPNS, itu pun hanya untuk usia di bawah 35 tahun. Sedangkan usia di atas 35 tahun diarahkan ikut tes PPPK.
"Meski mereka diwajibkan tes, tetapi pemerintah kan memberikan perlakuan khusus juga. Misalnya passing grade-nya lebih rendah, tingkat kesukaran soal lebih kecil," terangnya.
Dia pun mengimbau para honorer K2 maupun nonkategori usia 35 tahun ke atas, daripada berharap jadi PNS tanpa tes lebih baik menyiapkan diri untuk rekrutmen PPPK jika tahun ini dibuka. Pemerintah, tidak akan memberikan kebijakan khusus merekrut pegawai ASN tanpa tes. (esy/jpnn)