Rincian Kelulusan Passing Grade 7 Maret 2020 Tiap Formasi

ACEP NAZMUDINBupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat meninjau pelaksanaan Tes CPNS di Hall Latansa Mashiro Rangkasbitung, Senin (24/2/2020). Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 masih terus berlangsung, di mana berada pada tahapan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD).
Tes SKD mempunyai nilai ambang batas atau passing grade untuk setiap sub-tesnya yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Passing grade ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Peserta setidaknya harus melampaui nilai ambang batas yang ditentukan tersebut.
Sejauh ini, lebih dari tiga juta peserta telah mengikuti ujian ini.
“Per Sabtu (7/3/2020) pukul 19.57 WIB, peserta SKD yang sudah login sebanyak 3.046.186 orang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono , Sabtu (7/3/2020).
Lantas, berapa persentase kelulusan passing grade tiap formasinya?

Kelulusan tiap formasi

1. Formasi umum
Peserta lolos passing grade dari formasi umum sebesar 44,17 persen.
2. Formasi lulusan terbaik atau cumlaude
Peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade formasi lulusan terbaik sebesar 91,71 persen.
3. Formasi putra/putri Papua dan Papua Barat
Peserta yang lolos passing grade formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat sebesar 26,54 persen.
4. Formasi penyandang disabilitas

Peserta lolos passing grade formasi penyandang sebesar 66,40 persen.
5. Formasi tenaga cyber
Persentase kelulusan peserta formasi tenaga cyber sebesar 56,32 persen.
6. Diaspora
Seluruh peserta dari formasi ini melampaui nilai ambang batas atau persentase kelulusannya sebesar 100 persen.

Hasil SKD

Hasil SKD baik instansi pusat dan daerah akan diumumkan pada 22-23 Maret 2020.
Setelah pengumuman ini, dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang rencananya berlangsung hingga April 2020.
Ketentuan peserta SKD yang lolos ke tahapan SKB merupakan peserta SKD yang melampaui nilai ambang batas dengan nilai terbaik yang diurutkan berdasarkan 3 kali jumlah formasi yang dilamar.
Detil ketentuan tercantum melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019.
Peserta yang lolos tahap akhir seleksi CPNS ditentukan berdasarkan integrasi nilai tes SKD dan tes SKB.
Bobotnya, SKD sebesar 40 persen dan SKB sebesar 60 persen.
Sebagai tambahan informasi, merujuk pada data rekapitulasi pendaftar CPNS, total pelamar CPNS tahun ini sebanyak 4.197.218 orang.