Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyatakan akan mengumumkan hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 22-23 Maret 2020 secara serentak. Rilis jadwal ini berlaku untuk instansi pusat maupun daerah.
Selanjutnya peserta yang dinyatakan lolos SKD, bisa melanjutkan ke tahapan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta SKB akan ditentukan lewat perangkingan 3 kali jumlah formasi.
Ini sesuai dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.
Dikutip dari keterangan BKN, Sabtu (7/3/2020), pelaksanaan SKB akan diselenggarakan selama 25 Maret sampai 10 April 2020. Di mana hasil seleksi dari SKB baru akan diumumkan pada 27-30 April 2020.
Sementara untuk pengumuman kelulusan dari integrasi nilai SKD dan SKB akan diumumkan pada 1 Mei 2020, yang disusul dengan tahapan pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus tes CPNS pada 1 Mei hingga 15 Juni 2020.
Sebelumnya, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN selaku Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP Ibtri Rejeki mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS.
Nantinya bila rekonsiliasi selesai, pemerintah bakal segera mengumumkan hasilnya. Adapun data yang divalidasi oleh BKN meliputi, jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran.
"Selain itu, ada kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018 dan BA penyelenggaraan serta panduan SKB," jelas Ibtri dalam keterangannya.
Ibtri menjelaskan, rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah. Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi datanya pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang.
Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah. Dia bilang, rekonsiliasi data dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval).
“Level 4 yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung," ujar Ibtri.
Selanjutnya pada level 3, hasil tersebut akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2, yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi.
"Terakhir, pada level I Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online,” pungkasnya.