Berkaca pada situasi yang kurang kondusif pasca penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) kemungkinan akan menunda pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019.
Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, menjelaskan keputusan resmi penundaan jadwal SKB akan diumumkan segera setelah rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada hari ini, Selasa (17/3/2020).
"Hari ini ada rapat Panselnas. Kemungkinkan akan membahas penundaan ujian SKB," kata Paryono .
Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 saat ini sudah merampungkan tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta saat ini tinggal menunggu hasil dari tes SKD yang digelar sejak 17 Januari lalu.
Kendati demikian, kalaupun ada penundaan pelaksanaan tes SKB, pengumuman hasil SKD beserta peserta yang lolos ke tahapan SKB akan diumumkan sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya.
"Pengumuman hasil tes SKB tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Hanya pelaksanaan SKB yang ditunda beberapa saat sebagai bagian dari tindakan pencegahan Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah," ujar dia.
Mengacu pada jadwal BKN, pengumuman hasil tes SKD akan dirilis pada 22-23 Maret 2020. Sementara untuk pelaksaan SKB akan diselenggarakan dari 25 Maret sampai 10 April 2020.
Tentang SKB
Sebagai informasi, berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.
Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya. Ini karena banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian. Sisanya disumbang oleh tes SKD.
Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah. Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.
Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda. Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.
Daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani pelamar CPNS ini bisa dilihat pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.
Jika tahapannya berbentuk ujian lewat CAT, materi soal tes SKB yang diujikan sangat terkait dengan bidang formasi serta instansi yang dilamar calon abdi negara.
Pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya. Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).