Hingga Rabu (25/3/2020), sudah ada 33 instansi kementerian yang mengumumkan hasil SKD CPNS 2019.
Hal itu diketahui dari laman resmi https://sscndata.bkn.go.id/skd.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono juga mengatakan, semua instansi kementerian telah mengumumkan hasil SKD.
"Semua sudah. Link bisa juga ke laman SSCN, kemarin ada kewajiban instansi yang sudah mengumumkan membuat link ke SSCN," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/3/2020).
Selain itu, imbuh Paryono, pelamar juga bisa login ke laman SSCN untuk melihat hasil SKD mereka masing-masing.
Berikut 33 Kementerian yang telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2019:
1. Kementerian Agama (Kemenag)
2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
3. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
4. Kementerian Desa PDTT
5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Baca juga: Hasil SKD CPNS Setjen DPR RI Diumumkan, Ini Informasinya!
6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
7. Kementerian Kelautan dan Perikanan
8. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
9. Kementerian Ketenagakerjaan
10. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Baca juga: Hasil SKD CPNS Bawaslu Telah Diumumkan, Ini Linknya!11. Kementerian Komunikasi dan Informatika
12. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
13. Kementerian Koordinator PMK
14. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
15. Kementerian Koordinator Polhukam
16. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
17. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
18. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
19. Kementerian Perindustrian
20. Kementerian Perhubungan
Baca juga: CPNS 2019, Apa yang Perlu Diketahui tentang SKD?21. Kementerian PPN/Bappenas
22. Kementerian Perdagangan
23. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan DIKTI
24. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
25. Kementerian PAN-RB
26. Kementerian Pemuda dan Olahraga
27. Kementerian PPPA
28. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
29. Kementerian Pertahanan
30. Kementerian Pertanian
31. Kementerian Riset dan Teknologi
32. Kementerian Sekretariat Negara
33. Kementerian Sosial
Pelaksanaan SKB
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran.
Sedangkan peserta yang tidak memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran, tidak dapat mengikuti SKB.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan dengan metode Computer Asisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan dan unit kerja penempatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, SKB yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 25 Maret 2020, ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Jadwal (hari, tanggal, sesi dan waktu) dan lokasi pelaksanaan SKB akan diumumkan lebih lanjut.
Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019