Nasib Peserta SKB CPNS di Tengah Covid-19, Seleksi Ditiadakan?

BKN: Tunggu Saja Wabah Segera Reda Bagaimana nasib peserta Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) CPNS di tengah wabah virus Corona atau covid-19, benarkah seleksi ditiadakan?
nasib-peserta-skb-cpns-di-tengah-covid-19-seleksi-ditiadakan-bkn-tunggu-saja-wabah-segera-reda.jpg
TOTOK WIJAYANTO
Pelaksanaan seleksi CPNS 2017
Bagaimana nasib peserta Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) CPNS di tengah wabah virus Corona atau covid-19, benarkah seleksi ditiadakan?
Penyelenggaraan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2019 seharusnya mulai dilaksanakan mulai 25 Maret - 10 April 2020.
Sayangnya, mewabahnya virus Corona atau covid-19 ini membuat SKB CPNS 2019 terhenti.
Lantas bagaimana nasib peserta yang dinyatakan lolos SKD dan berhak lanjut ke tahap SKB?
Hingga saat ini, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) selaku penyelenggara belum bisa memastikan kapan SKB akan kembali diadakan.
Namun, pihaknya melalui Kepala Biro Humas BKN mengatakan jika seleksi CPNS 2019 akan tetap berlangsung.

"Untuk para pelamar yang kemarin sudah dinyatakan lolos ikut SKB jangan khawatir. Tidak ada pembatalan hasil seleksi, " kata Paryono,  Kamis (16/4/2020).
Ia mengatakan, proses lanjutan dipastikan akan berlangsung setelah situasi kondusif.
"Panitia seleksi nasional rapat nanti akan diputuskan kapan SKB akan dilaksanakan, " ujar dia.
Paryono menjelaskan, rapat terakhir membahas masalah penundaan SKB.
Hingga saat ini, belum ada rapat kembali yang membahas kelanjutan rekrutmen CPNS 2019.
"Saat ini kita tunggu saja wabah Covid-19 ini segera reda dan bisa diatasi," ujar Paryono.
Kepada para peserta CPNS 2019 yang loloas SKD, ia mengimbau agar mempersiapkan diri dengan mempelajari materi ujian SKB sambil menunggu jadwal pelaksanaan seleksi.
Jadwal SKB akan diumumkan oleh instansi masing-masing dan web BKN.
Sebelumnya, BKN menjadwalkan SKB terselenggara pada 25 Maret-10 April 2020.
Namun, penyelenggaraannya ditunda karena adanya wabah virus corona. Penundaan dalam batas waktu yang belum ditentukan.

Materi SKB
Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang dapat diperhatikan oleh para peserta CPNS 2019.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.
Sementara, untuk materi SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Pengumuman kelulusan SKD seluruh instansi yang turut mengalokasikan kursi dalam CPNS tahun ini telah berlangsung pada 22-23 Maret 2020 lalu.
Total ada 521 instansi yang terdiri dari 65 instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan 456 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).

11 Pelanggaran Tes CPNS 2019

BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di beberapa instansi pusat dan daerah.
Deputi BKN Bidang Wasdal, Otok Kuswandaru menyebut, proses perencanaan sampai dengan tahapan pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Salah satunya soal pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender, BKN telah meminta agar instansi merevisi jadwal penutupan pendaftarannya dan mengumumkannya kepada pelamar," kata Otok melalui siaran pers, Selasa (3/12/2019).
Otok menjelaskan, Kedeputian Wasdal BKN akan mengawasi seluruh proses pengadaan CPNS dari aspek perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS, sampai dengan pengangkatan menjadi PNS.
"Temuan pelanggaran terhadap proses rekrutmen ini merupakan bentuk preventif BKN terhadap pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai dengan sistem merit," ungkapnya.
Otok mengungkapkan BKN selanjutnya akan mewajibkan masing-masing instansi menyiapkan berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar.
Ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan.
"Langkah ini akan membantu instansi dalam masa sanggah, yaitu untuk mempermudah instansi memberikan penjelasan alasan ketidaklulusan administrasi secara lengkap," jelasnya.
Berikut 11 temuan BKN terkait pelanggaran yang dilakukan instansi dalam proses pengadaan CPNS 2019:
1. Penetapan batas waktu dari pengumuman pendaftaran instansi yang kurang dari 15 hari kalender. Kasus ini ditemukan pada 19 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 2 PP Nomor 11 tahun 2017.
2. Jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang tidak sama dengan persetujuan MenPANRB yang terjadi pada 3 Instansi Pusat dan 8 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017 dan Huruf G angka 3 Permenpan Nomor 23 tahun 2019.
3. Pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai dengan NSPK yang terjadi di 18 Instansi Pusat dan 3 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Pasal 23 ayat 1 PP Nomor 11 tahun 2017.
4. Perbedaan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non putra-putri daerah yang bersangkutan dimana ini terjadi pada 4 Instansi Pusat dan 77 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017.
5. Tidak ada alokasi formasi disabilitas bagi instansi pusat dan daerah dimana ini ditemukan pada 2 Instansi Pusat dan 46 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Huruf G Permenpan nomor 23 tahun 2019.
6. Alokasi formasi disabilitas yang diberikan instansi kurang dari 2 persen yang ditemukan pada 3 Instansi Pusat dan 7 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Huruf G Permenpan Nomor 23 tahun 2019.
7. Pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi yang ditemukan pada 1 Instansi Pusat dan 5 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017.
8. Persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora melanggar NSPK yaitu untuk jabatan Analis Kebijakan mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1 yang dilakukan oleh 1 Instansi Pusat. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017.
9. Persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C yang didapati pada 2 Instansi Pusat dan 10 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Permenpan Nomor 23 tahun 2019.
10. Membatasi domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu yang didapati dilakukan oleh 22 Instansi Daerah. Hal ini melanggar Pasal 22 PP Nomor 11 tahun 2017.
11. Mencantumkan persyaratan khusus untuk suatu jabatan agar melampirkan ijazah perguruan tertinggi tertentu yang dilakukan 8 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Permenpan nomor 23 tahun 2019.
( Salma Fenty/Kiki Safitri/Yoga Sukmana)