Panitia Seleksi Nasional ( Panselnas) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus menunda tahapan proses seleksi CPNS 2019 khususnya Tes SKB.
Berbeda dengan seleksi CPNS 2019 yang harus tertunda karena Covid-19, Facebook memiliki cara tersendiri saat melakukan rekrutmen karyawannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panselnas dan BKN mengumumkan prakiraan jadwal pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 harus diundur hingga bulan Agustus-September 2020.
Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 tersebut dilakukan setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan (Dikdin) Formasi Tahun 2020 selesai digelar.
Jadwal semestinya Tes SKB CPNS 2019 dilaksanakan tanggal 25 Maret 2020 namun tertunda lama karena virus corona.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Panitia Seleksi Nasional ( Panselnas) CPNS 2019 yang berlangsung Selasa, (19/05/2020) melalui Video Conference.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Panselnas mengatakan, namun hal itu tetap menyesuaikan dengan status kedaruratan pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Untuk itu, selain menunggu persetujuan Presiden terhadap jadwal yang ditetapkan tersebut, Panselnas juga mempertimbangkan rekomendasi dari Gugus Tugas Pandemi soal status darurat Covid-19,” terang Bima dalam keterangan resmi, Selasa (19/5/2020) malam.
Aspek kesiapan pelaksanaan tes
Dari aspek kesiapan infrastruktur pelaksanaan tes, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen memaparkan soal antisipasi metode pelaksanaan seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) bila digelar di masa pandemi Covid-19.
Suharmen menyebutkan bahwa BKN saat ini terus melakukan uji coba atau stress testing sistem CAT online sebagai antisipasi pelaksanaan SKD Dikdin Tahun 2020 dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.
“Dari sisi pelaksanaan secara teknis, kami sudah mencoba antisipasi metode tes pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 dan SKD Dikdin 2020," kata dia.
Salah satu yang sudah dilakukan uji coba adalah pelaksanaan ujian CAT pada seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kementerian Agama dengan menggunakan metode CAT Online pada 12 Mei 2020 lalu.
"BKN juga terus melakukan pemutakhiran secara sistem dan teknologi untuk pelaksanaan seleksi secara massal di masa pandemi Covid-19 seperti ini,” jelas Suharmen.
Sistem Remote Facebook
Jika seleksi CPNS 2019 tertunda lama karena Covid-19, Facebook memiliki sistem baru terkait proses perekrutan karyawan.
Terkait karyawan baru, Facebook kini juga bakal memulai proses perekrutan dari jarak jauh ( remote).
Adapun calon karyawan yang diincar bakal lebih fokus ke mereka yang berpengalaman ketimbang fresh graduate.
Beberapa karyawan baru ini lantas memiliki opsi terkait bagaimana mereka bakal bekerja di Facebook, termasuk opsi mekanisme WFH secara permanen.
Sebelumnya, pendiri Facebook Mark Zuckerberg sendiri mengatakan bahwa ia mengizinkan pegawainya untuk tetap bekerja dari rumah hingga akhir tahun 2020.
Facebook juga turut mengonfirmasi bahwa mereka bakal membuka sejumlah kantornya di seluruh dunia mulai 6 Juli mendatang, dengan syarat satu kantor maksimal diisi oleh 25 persen dari keseluruhan pegawai di kantor tersebut.
Facebook juga telah membatalkan agenda tatap muka secara fisik yang digelar setiap tahunnya, salah satunya adalah ajang kumpul developer Facebook F8.
Segala hal ini dilakukan raksasa jejaring sosial tersebut untuk membantu memutus rantai penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19.
Pelaksanaan SKB
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran.
Sedangkan peserta yang tidak memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran, tidak dapat mengikuti SKB.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan dengan metode Computer Asisted Test (CAT)
Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan dan unit kerja penempatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
Penentuan peserta yang lolos sebagai CPNS adalah nilai total hasil tes SKD dan SKB dengan bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen.
Dilakukan Secara Virtual?
Bila mengacu pada jadwal semula, Tes SKB CPNS 2019 yang harusnya sudah digelar sejak 25 Maret 2020 lalu.
Namun karena wabah virus corona atau Covid-19 merebak di Indonesia, pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 ini menjadi tertunda.
Saat pelaksanaannya tak kunjung jelas, juga sempat muncul isu bahwa tes SKB CPNS 2019 ini akan ditiadakan dan kelulusan cukup diganti sistem rangking saja.
Namun belakangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan bantahan dan memastikan tes SKB CPNS 2019 akan tetap digelar.
Bukan hanya dari BKN, sejumlah instansi di daerah yang sebelumnya membuka lowongan juga mulai buka suara seputar pelaksanaan SKB CPNS tersebut, salah satunya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah.
BKD Provinsi Jawa Tengah mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya mengikuti arahan dari pemerintah pusat untuk penyelenggaraan SKB.
"Kemungkinan tes SKB bisa dilakukan pada Juli 2020," kata Kepala BKD Jateng, Wisnu Zaroh, Minggu (17/5/2020).
Ketika ditanya model tes SKB yang akan dilakukan, ia menjelaskan tetap akan dilakukan seperti biasanya.
Namun, dengan catatan, wabah corona telah berakhir. Bagaimana jika masih berlangsung?
"Tes dilakukan secara klasikal, namun dengan melihat keadaan. Juli diharapkan situasi membaik. Namun, jika masih berlanjut, banyak opsi yang bisa dilakukan termasuk virtual," terangnya.
Ia menjelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan sejumlah strategi agar seleksi CPNS segera selesai.
Tes CPNS 2019 ini artinya sudah mengalami penundaan hingga dua kali. Yang pertama, tes mundur lantaran pesta demokrasi pilpres sehingga tes dilakukan pada 2020.
Pemprov Jateng telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2019 pada Minggu (22/3/2020). Jumlah peserta SKD yang lolos sebanyak 3.835 orang.
Sementara, jumlah peserta tes SKD sebanyak 49.223 orang.
Ada 21 jabatan yang tidak terisi dan sebanyak 82 formasi kosong. Hal ini karena beberapa alasan, yakni tidak adanya peserta yang melamar untuk tiga formasi, tidak ada yang memenuhi syarat administrasi pada semua unit kerja sebanyak 33 formasi.
Kemudian, tidak ada yang memenuhi syarat administrasi pada sebagian unit kerja sebanyak 25 formasi.