BKN Umumkan Seleksi SKB CPNS Formasi 2019 Akan Tetap Diadakan




Seleksi CPNS Formasi 2019 tahun ini terpaksa harus tertunda karena kondisi yang tidak memungkinkan karena virus Covid-19 yang semakin menjangkiti banyak korban.

Proses seleksi Aparatur Sipil Negara ini sebenarnya sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena pengumuman peserta yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya sudah resmi diumumkan.

Sebelumnya, para peserta sudah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diadakan dari rentang waktu Januari hingga awal Maret.


Namun, hingga saat ini kabar kelanjutan proses seleksi ini masih belum jelas.

Dilansir PORTAL JEMBER dari laman www.bkn.go.id melalui siaran pers berbentuk pdf, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, Paryono menjelaskan bahwa Pemerintah tidak Membatalkan Pelaksanaan SKB Formasi 2019.

Awalnya, pelaksanaan SKB direncanakan akan diadakan mulai tanggal 25 Maret 2020, namun karena adanya wabah Covid-19 yang menjadi wabah nasional ini, pelaksanaan SKB ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Penundaan pelaksanaan SKB ini disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi tahun 2019.

Meskipun kondisi dan situasi seperti saat ini, pelaksanaan SKB sebagai alur proses seleksi CPNS 2019 akan tetap dilaksanakan.

Hal ini juga untuk menanggapi bantahan atas beredarnya informasi mengenai kelulusan peserta yang hanya mengacu pada hasil SKD.

Di surat edaran dalam dokumen pdf tersebut juga dituliskan bahwa kelulusan peserta seleksi CPNS 2019 tetap mengacu pada ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang  Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Berbagai hal diatur dalam proses seleksi CPNS 2019 yang juga berkaitan dengan pembobotan nilai SKD dan SKB yaitu sebesar 40 % dan 60 %.

Di akhir surat edaran tersebut menjelaskan bahwa BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB CPNS 2019 apabila harus diadakan di tengah wabah Covid-19.

“Saat ini BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Selain itu BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini,” isi dari bagian terakhir surat edaran yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 1 Mei 2020 tersebut.

Editor: Dzikri Abdi Setia