"Seperti halnya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), SKB akan jadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS," kata Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono yang dikutip Senin (4/5/2020).
Pelaksanaan SKB yang semula digelar 25 Maret 2020 diputuskan untuk untuk ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.<
Paryono juga mengatakan bahwa komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019. Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%.
"Penjelasan ini sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD," jelasnya.
Paryono mengatakan kapan SKB akan digelar masih menunggu keputusan Pemerintah.
"Sementara saat ini BKN sedang mengkaji kemungkinan SKB akan digelar pada masa pandemi Covid-19 dan sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang mungkin dijalankan agar tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan."
CNBC