Kabar beredar soal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 ditiadakan.
Tangkap Layar Akun Instagram @kemenag_ri
Akun Instagram Kementerian Agama (Kemenag) RI beri informasi pelaksanaan SKB CPNS formasi 2019, melalui surat Badan Kepegawaian Negara (BKN). Informasi itu berisi jika pemerintah tidak membatalkan pelaksanaan SKB CPNS formasi 2019.
Kabar beredar soal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 ditiadakan.
Namun, akun Instagram Kementerian Agama (Kemenag) RI beri informasi pelaksanaan SKB CPNS formasi 2019 tersebut.
Dalam postingannya, Kemenag RI unggah sebuah surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal pelaksanaan SKB CPNS 2019.
Tertulis, jika pemerintah tidak membatalkan pelaksanaan SKB CPNS 2019, berikut postingannya:
"Reposted from @cpnskemenag2019 .
Buat kamu yang terombang ambing informasi tak berdasar.
.
Selamat menunaikan ibadah puasa buat kamu yang menjalankan.
.
#dirumahaja
#tidakmudik
#cpnskemenag2019" tulis akun Instagram Kemenag RI @kemenag_ri , Senin (5/4/2020).
Ini Informasi Terbaru dari BKN Soal Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Dilanjutkan Atau Tidak
Saat ini banyak beredar informasi tak bertanggungjawab menyangkut kelanjutan SKB CPNS 2019.
Salah satu isu yang berkembang SKB akan ditiadakan, dan kelulusan CPNS 2019 akan didasarkan nilai SKD.
BKN pun memberikan jawaban atas isu tersebut dalam sebuah press rilis terbarunya.
Press rilis tersebut tertanggal 1 Mei 2020, dan ditandatangani oleh Plt Kepala Kepala Biro Humas BKN, Paryono.
Inilah isi lengkap Press rilis BKN:
Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 akan ditiadakan.
Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS.
Pelaksanaan SKB yang pada rencana semula akan digelar mulai 25 Maret 2020 diputuskan ditunda sampai hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Perlu pula kami sampaikan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%.
Penjelasan ini sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD.
Saat ini BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini.
Pertanda SKB Akan DIgelar Tahun Ini
Ya, Para peserta CPNS 2019 yang lolos Seleksi Kompetensi Dasasr (SKD) kini tengah menantikan pelaksanaan SKB CPNS 2019.
Pandemi Covid-19 yang mulai melanda Indonesia pada awal Maret 2019 lalu memang memengaruhi jadwal CPNS 2019.
Semestinya SKB sudah dilakukan pada 25 Maret 2020, tetapi jadi ditunda sampai waktu yang belum dapat ditentukan.
Sebelumnya muncul kabar bahwa pelaksanaan SKB CPNS 2019 baru akan dibicaraka pada Juli 2020.
Pihak panitia akan memutuskan apakah SKB CPNS 2019 akan digelar pada tahun ini setelah pandemi mereda, atau tahun depan atau tahun 2021.
Tapi tampaknya Panselnas CPNS 2019 di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih ingin melaksanakan SKB CPNS 2019 pada tahun 2020 ini.
Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum memikirkan menyangkut pengaturan syarat usia peserta CPNS 2019 maksimal 35 tahun apabila SKB dilaksanakan tahun depan.
Sebab apabila SKB dilaksanakan tahun depan, maka akan ada sejumlah peserta CPNS 2019 yang melewati batas syarat usia menjadi CPNS.
"Kita belum pikirkan kesana (syarat usia 35 tahun apabila SKB dilaksanakan tahun depan), karena tahun ini masih ada sisa waktu yang mungkin bisa digelar SKB," kata Paryono dalam pesan singkatnya , Jumat (1/5/2020).
Nanti, kata Paryono, apabila sudah ada keputusan SKB digelar tahun depan, maka pihaknya baru akan mulai membicarakan menyangkut para peserta CPNS 2019 yang sudah berusia di atas 35 tahun pada tahun 2021 mendatang.
Ya, artinya BKN masih tetap berusaha untuk melaksanakan SKB CPNS 2019 pada tahun ini.
Ini yang Ditunggu Panselan Untuk Gelar SKB CPNS 2019
Sebelumhya, Paryono mengatakan pihaknya menunggu apakah ada perpanjangan massa tanggap darurat dari BNPB atau tidak.
Paryono mengatakan bahwa massa tanggap darurat dari BNPB adalah sampai 29 Mei 2020.
"Kita tunggu apakah setelah masa tanggap darurat tersebut sudah memungkinkan belum, atau masa tanggap darurat akan diperpanjang kembali," ujar Paryono , Kamis (23/4/2020).
"Kalau setelah selesai masa tanggap darurat tersebut situasinya sudah memungkinkan, panselnas pasti akan menyiapkan pelaksanaan SKB," terang Paryono.
Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyebut bahwa SKB CPNS 2019 bakal dilaksanakan setelah situasi kondunsif dari covid-19 atau virus corona.
Pertanyaannya, bagaimana situasi kondunsif yang dimaksud pihak BKN?
Paryono menjelaskan hal tersebut , Jumat (17/4/2020).
"Kondunsif itu setelah pemerintah membolehkan warga masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah," kata Paryono dalam pesan singkatnya.
Ya, saat ini memang di berbagai kota sudah mulai dijalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (CC/WKL/Kompas)