Badan Kepegawaian Negara akhirnya memberikan kepastian seputar kapan SKB CPNS 2019 akan digelar
JADWAL SKB CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Setelah sempat ditunda karena virus Corona merebak, BKN akhirnya memberikan kabar terbaru seputar kapan SKB CPNS 2019 akan dilaksanakanKapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 digelar akhirnya terjawab.
Bila mengacu pada jadwal semula, SKB CPNS 2019 ini seharusnya sudah digelar sejak 25 Maret 2020 lalu.
Kabar terbaru, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) memperkirakan SKB CPNS ini akan dilaksanakan pada Agustus-September 2020 mendatang.
Pelaksanaan SKB CPNS 2019 tersebut dilakukan setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan (Dikdin) Formasi Tahun 2020 selesai digelar.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS formasi tahun 2019 yang berlangsung Selasa, (19/05/2020) melalui Video Conference.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Panselnas mengatakan, namun hal itu tetap menyesuaikan dengan status kedaruratan pandemi covid-19 di Indonesia.
“Untuk itu, selain menunggu persetujuan Presiden terhadap jadwal yang ditetapkan tersebut, Panselnas juga mempertimbangkan rekomendasi dari Gugus Tugas Pandemi soal status darurat covid-19,” terang Bima dalam keterangan resmi, Selasa (19/5/2020) malam.
Aspek kesiapan pelaksanaan tes
Dari aspek kesiapan infrastruktur pelaksanaan tes, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen memaparkan soal antisipasi metode pelaksanaan seleksi dengan sistem Computer Assisted test (CAT) bila digelar di masa pandemi covid-19.
Suharmen menyebutkan bahwa BKN saat ini terus melakukan uji coba atau stress testing sistem CAT online sebagai antisipasi pelaksanaan SKD Dikdin Tahun 2020 dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.
“Dari sisi pelaksanaan secara teknis, kami sudah mencoba antisipasi metode tes pelaksanaan SKB CPNS 2019 dan SKD Dikdin 2020," kata dia.
Salah satu yang sudah dilakukan uji coba adalah pelaksanaan ujian CAT pada seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kementerian Agama dengan menggunakan metode CAT Online pada 12 Mei 2020 lalu.
"BKN juga terus melakukan pemutakhiran secara sistem dan teknologi untuk pelaksanaan seleksi secara massal di masa pandemi covid-19 seperti ini,” jelas Suharmen.
Pelaksanaan SKB
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran.
Sedangkan peserta yang tidak memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran, tidak dapat mengikuti SKB.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan dengan metode Computer Asisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan dan unit kerja penempatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
Penentuan peserta yang lolos sebagai CPNS adalah nilai total hasil tes SKD dan SKB dengan bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen.
Lantas, apa saja materi SKB?
Inilah kisi-kisi materi SKB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya juga telah memberi petunjuk materi yang akan diujikan.
Melalui unggahan balasan kepada salah satu akun yang menanyakan terkait materi SKB, berikut adalah petunjuk yang diberikan:
"Cari Permenpan dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan itu. Kombinasikan dengan bidang pendidikanmu yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Ingat, penyusun soal bidang adalah masing-masing instansi pembina jabatan."
Saat dikonfirmasi terkait materi SKB dan penyusunnya, Rabu (11/3/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan hal tersebut.
"Jabatan fungsional yang membuat adalah instansi pembina jabatan fungsional.
Sedangkan soal jabatan pelaksana dibuat oleh instansi masing-masing," jelas Paryono.
Data terbaru dari BKN menyebutkan bahwa per Februari 2020, ada 199 jabatan fungsional.
Sementara, untuk jabatan pelaksana, ada 3.417 di 51 bidang.
Materi SKB
Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang dapat diperhatikan oleh para peserta CPNS 2019.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.
Sementara, untuk materi SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Adapun pelaksaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
- tes potensi akademik
- tes praktik kerja
- tes bahasa asing
- tes fisik atau kesamaptaan
- Psikotes
- tes kesehatan jiwa