Muhammad Baihaqi, seorang difabel netra dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 karena merupakan seorang difabel netra.
Sebelumnya, Baihaqi telah lolos seleksi administrasi serta memperoleh nilai tertinggi dan peringkat 1 formasi disabilitas tuna netra pada tes SKD (Seleksi Kemampuan Dasar) yang dilaluinya pada 23 Februari 2020.
Tim Pengadaan CASN Pemrov Jateng Formasi Tahun 2019 mengumumkan bahwa Baihaqi dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dirinya seorang difabel netra, sehingga meski memperoleh nilai tes SKD tertinggi, Baihaqi tidak dapat mengikuti proses seleksi tahap selanjutnya.
Baihaqi yang merupakan alumni s-1 Pendidikan Matematika Universitas Negeri Yogyakarta mendaftar sebagai guru matematika di SMA Negeri 1 Randublatung. Ia juga memiliki segudang prestasi dan penghargaan seperti penghargaan dari Konsulat Republik Indonesia Tawau atas jasanya sebagai Pendidik/Guru Untuk Pelayanan Pendidikan Bagi Anak-Anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Di Sabah, Malaysia.
Pria yang saat ini berprofesi sebagai guru tidak tetap di salah satu sekolah swasta di Kota Pekalongan ini juga memiliki Sertifikat Pendidik dari Kemenristekdikti. Hal tersebut membuktikan bahwa dirinya mampu menjadi seorang guru yang berkualitas meskipun sebagai seorang difabel netra. Atas diskriminasi yang dialaminya dalam seleksi CPNS Baihaqi telah mengadukan ke Komnas Ham RI dan Ombudsman RI.
YLBHI-LBH Semarang melalui siaran persnya, Jumat (08/05/20), menilai bahwa tindakan yang dialami oleh Baihaqi merupakan bentuk pelanggaran ham dan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia berkaitan dengan hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak serta tidak sejalan dengan amanat Pasal 11 huruf a UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas yang menyebutkan difabel memiliki “hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi”.
Namun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkelit bahwa jabatan yang didaftar oleh Baihaqi hanya untuk penyandang disabilitas tuna daksa sehingga Baihaqi dianggap tidak memenuhi syarat.
Padahal, Menteri PANRB telah mengeluarkan edaran mengenai implementasi Peraturan Menteri PANRB No. 23 tahun 2019 bahwa para penyandang disablitas apapun dapat mendaftar pada Formasi khusus disabilitas, formasi umum atau formasi khusus lainya tanpa dibedakan jenis disabilitasnya, selama memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai.
Sehingga perbuatan Pemerintah Provinsi Jateng yang menggugurkan Baihaqi karena merupakan seorang difabel netra adalah perbuatan yang diskriminatif, maladministrasi dan melanggar Hak Asasi Manusia. (mra)