Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewacanakan penentuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sesuai hasil perangkingan seleksi kompetensi dasar (SKD). Seleksi kompetensi bidang (SKB) ditiadakan. Pelaksanaan menunggu petunjuk teknis.
Pemerintah pusat belum memastikan jadwal pelaksanaan SKB. Situasi pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19 tidak diperbolehkan ada kerumunan.
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, H. Ahmad Mujahiddin menyampaikan, belum ada informasi kepastian pelaksanaan SKB dari BKN maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Pelaksaan SKB tidak memungkinkan di tengah kondisi kedaruratan Covid-19.
“Belum ada informasi sampai sekarang. Kita juga masih menunggu,” kata Muja akhir pekan kemarin. Apabila pandemi Covid-19 tidak berakhir, BKN telah merancang bahwa penentuan calon pegawai negeri sipil berdasarkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD). Artinya, tidak dilaksanakan SKB sebagai penentu kelulusan pelamar.
Kebijakan ini pun harus ditindaklanjuti dengan mengganti atau merevisi PermenpanRB. “Tapi ini masih rancangan,” terangnya.
Dorongan agar pelaksanaan SKB secara online ditegaskan Muja, tidak mungkin bisa dilaksanakan. Justru ini akan membuka peluang terjadinya kecurangan. Pengawasan tidak bisa oleh petugas jika pelamar mengerjakan soal di rumah.
“Gimana mau diawasi. Dong nanti ada kecurangan. Kita ndak tahu kalau di belakang peserta ada orang yang kasi tahu,” tandasnya.
Pelamar diminta menunggu sekaligus terus mengakses informasi di website BKPSDM atau menggali informasi melalui pemberitaan di media massa.
Pelamar yang lolos nilai ambang batas pada SKD 2.185 orang. Namun, yang berhak mengikuti SKB 621 orang. Jumlah pelamar ikut tes secara keseluruhan 4.267 orang. Dan, 338 orang absen. Sementara itu, tidak lolos passing grade 2.082 orang. Untuk nilai tertinggi 430 dan skor terendah 129. (cem)