Dalam pengumumannya, Kemenag salah satunya menyoroti isu ditiadakannya SKB CPNS 2019 dan kelulusan cukup menggunakan ranking nilai SKD yang mengemuka
Kemenag via KOMPAS Kementerian Agama atau Kemenag memberikan kabar terbaru seputar pelaksanaan SKB CPNS yang tertunda karena merebaknya wabah virus Corona atau covid-19 di Indonesia
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memberikan perkembangan terbaru pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Callon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019.
Seperti diberitakan, SKB CPNS ini harus sudah digelar sejak tanggal 25 Maret 2020 lalu.
Namun karena wabah virus Corona atau covid-19 merebak, pelaksanaan SKB CPNS 2019 terpaksa ditunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
Dalam pengumumannya, Kemenag salah satunya menyoroti isu ditiadakannya SKB CPNS 2019 dan kelulusan cukup menggunakan ranking nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mengemuka belakangan ini.
Dalam postingannya, Kemenag RI unggah sebuah surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal pelaksanaan SKB CPNS 2019.
Tertulis, jika pemerintah tidak membatalkan pelaksanaan SKB CPNS 2019, berikut postingannya:
"Reposted from @cpnskemenag2019 .
Buat kamu yang terombang ambing informasi tak berdasar.
.
Selamat menunaikan ibadah puasa buat kamu yang menjalankan.
.
#dirumahaja
#tidakmudik
#cpnskemenag2019" tulis akun Instagram Kemenag RI @kemenag_ri , Senin (5/4/2020).
Ini Informasi Terbaru dari BKN Soal Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Dilanjutkan Atau Tidak
Saat ini banyak beredar informasi tak bertanggungjawab menyangkut kelanjutan SKB CPNS 2019.
Salah satu isu yang berkembang SKB akan ditiadakan, dan kelulusan CPNS 2019 akan didasarkan ranking nilai SKD.
BKN pun memberikan jawaban atas isu tersebut dalam sebuah press rilis terbarunya.
Press rilis tersebut tertanggal 1 Mei 2020, dan ditandatangani oleh Plt Kepala Kepala Biro Humas BKN, Paryono.
Inilah isi lengkap Press rilis BKN:
Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 akan ditiadakan.
Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS.
Pelaksanaan SKB yang pada rencana semula akan digelar mulai 25 Maret 2020 diputuskan ditunda sampai hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Perlu pula kami sampaikan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%.
Penjelasan ini sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD.
Saat ini BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini.
Bisa digelar di tengah covid-19
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, panitia seleksi nasional (Panselnas) akan sesegera mungkin membahas proses SKB CPNS.
"Kalau misalnya masa darurat Covid-19 berakhir Mei dan tidak diperpanjang lagi. Panselnas akan segera membahas rencana SKB," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).
Ia mengimbau kepada para pelamar CPNS yang telah dinyatakan lolos SKB untuk menunggu diumumkannya waktu pelaksanaan SKB.
"Mohon bersabar karena memang kondisi tidak mungkin untuk digelar SKB saat ini. Tunggu saja nanti akan diumumkan waktunya SKB," ujar Paryono.
Ia mengatakan, saat ini BKN tengah mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini.
Update Info Setiap Hari
Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan meskipun belum ada kepastian waktu tentang pelaksanaan SKB penerimaan CPNS 2019 lalu sebagai akibat dari wabah covid 19, Panitia Seleksi di daerah secara berkala memberikan informasi terbaru kepada para peserta tentang pelaksanaan SKB.
Menurutnya saat ini para peserta yang telah dinyatakan lulus SKD pasti sangat berharap besar dapat lulus dan diangkat menjadi CPNS.
"Panitia diharapkan dapat menyampaikan pesan secara berulang kepada peserta agar mereka tidak merasa diabaikan karena mereka telah dinyatakan lulus ke tahap berikutnya," ujarnya.
Para peserta juga harus dapat memaklumi, bahwa pemerintah mulai dari level pusat hingga di daerah tengah terkonsentrasi untuk menangani covid- 19.
Oleh karena itu, karena belum ada pengumuman waktu pelaksanaan SKB momentum tersebut dapat dimanfaatkan oleh para peserta untuk memaksimalkan persiapan.
Sehingga ketika waktu tes telah ditentukan dapat memberikan jawaban dengan maksimal.
"Para peserta meski rajin juga memantau dan mencari informasi terbaru soal waktu tes, di saat sekarang saya pikir sudah sangat jarang seseorang ketinggalan informasi. Sebab pasti pansel menyampaikan informasi secara online maupun offline," ujar Zulfydar Zaidar Mochtar.
"Pansel harus memastikan semua informasi yang diupdate tersampaikan. Sebab seluruh peserta punya kesempatan yang sama untuk terpilih menjadi abdi negara," pungkas Zulfydar Zaidar Mochtar.
Daftar gaji PNS
Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, para PNS akan bertugas dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Selain gaji pokok, pegawai akan diberikan gaji tunjangan sesuai ketetapan masing-masing daerah.
Selain itu, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.
Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS golongan 1
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan 2
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Rincian:
IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan 3
PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Rincian:
IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan 4
Rincian:
IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVD: RP 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Tunjungan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PNS akan diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.
Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Kataloger Ahli Madya: Rp 1.260.000
2. Kataloger Ahli Muda: Rp 960.000
3. Kataloger Ahli Pertama: Rp 540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia: Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir: Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil: Rp 360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula: Rp 300.000