Kapan SKB CPNS akan digelar dan apakah kelulusan akan diganti ranking SKD atau tidak akhirnya perlahan mulai terjawab
capture sscn.bkn.go.id
JADWAL SKB CPNS - (ilustrasi) kabar terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN, kapan SKB CPNS 2019 akan digelar dan apakah kelulusan akan diganti ranking SKD atau tidak akhirnya mulai terjawab.
Ada kabar terbaru seputar kapan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 akan digelar.
Untuk diketahui, SKB CPNS 2019 ini seharusnya sudah digelar sejak 25 Maret 2020.
Namun karena virus Corona atau covid-19 merebak di Indonesia, pelaksanaan SKB CPNS 2019 ini menjadi tertunda.
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pembatalan pelaksanaan CPNS formasi 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, panitia seleksi nasional (Panselnas) akan sesegera mungkin membahas proses SKB CPNS.
"Kalau misalnya masa darurat Covid-19 berakhir Mei dan tidak diperpanjang lagi. Panselnas akan segera membahas rencana SKB," kata Paryono , Sabtu (2/5/2020).
"Mohon bersabar karena memang kondisi tidak mungkin untuk digelar SKB saat ini. Tunggu saja nanti akan diumumkan waktunya SKB," ujar Paryono.
Ia mengatakan, saat ini BKN tengah mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini.
Kelulusan berdasar hasil SKD
Isu mengenai kelulusan CPNS hanya berdasarkan perangkingan hasil SKD sempat beredar luas di masyarakat.
Paryono menegaskan, informasi mengenai hal tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Aturan tersebut tetap menggunakan nilai SKB sebagai salah satu syarat kelulusan CPNS.
"Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen," tutur dia.
Paryono menambahkan, penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Surat tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Update Info Setiap Hari
Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan meskipun belum ada kepastian waktu tentang pelaksanaan SKB penerimaan CPNS 2019 lalu sebagai akibat dari wabah covid 19, Panitia Seleksi di daerah secara berkala memberikan informasi terbaru kepada para peserta tentang pelaksanaan SKB.
Menurutnya saat ini para peserta yang telah dinyatakan lulus SKD pasti sangat berharap besar dapat lulus dan diangkat menjadi CPNS.
"Panitia diharapkan dapat menyampaikan pesan secara berulang kepada peserta agar mereka tidak merasa diabaikan karena mereka telah dinyatakan lulus ke tahap berikutnya," ujarnya.
Para peserta juga harus dapat memaklumi, bahwa pemerintah mulai dari level pusat hingga di daerah tengah terkonsentrasi untuk menangani covid- 19.
Oleh karena itu, karena belum ada pengumuman waktu pelaksanaan SKB momentum tersebut dapat dimanfaatkan oleh para peserta untuk memaksimalkan persiapan.
Sehingga ketika waktu tes telah ditentukan dapat memberikan jawaban dengan maksimal.
"Para peserta meski rajin juga memantau dan mencari informasi terbaru soal waktu tes, di saat sekarang saya pikir sudah sangat jarang seseorang ketinggalan informasi. Sebab pasti pansel menyampaikan informasi secara online maupun offline," ujar Zulfydar Zaidar Mochtar.
Daftar gaji PNS
Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, para PNS akan bertugas dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Selain gaji pokok, pegawai akan diberikan gaji tunjangan sesuai ketetapan masing-masing daerah.
Selain itu, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.
Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan 2
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Rincian:
IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan 3
PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Rincian:
IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan 4
Rincian:
IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVD: RP 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.
Tunjungan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PNS akan diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.
Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Kataloger Ahli Madya: Rp 1.260.000
2. Kataloger Ahli Muda: Rp 960.000
3. Kataloger Ahli Pertama: Rp 540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia: Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir: Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil: Rp 360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula: Rp 300.000