Putusan MK Jangan Membuat Honorer Tua Makin Merana, Tetap Semangat!


Ketua Umum forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Nasrullah, mengapresiasi perjuangan 19 honorer yang menggugat ketentuan di Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) ke Mahkamah Konstitusi (MK), walaupun kembali mengalami kegagalan.

Pasalnya, judicial review terhadap Pasal 6, Pasal 58 ayat 1 dan Pasal 99 ayat 1 dan ayat 2 UU ASN yang diajukan 19 honorer tersebut ditolak 9 hakim MK dalam sidang putusan 9/PUU-XVIII/2020, di gedung MK pada Selasa (19/5).

Ketua MK Anwar Usman selaku pimpinan sidang menyatakan, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.


Majelis menilai permasalaan pemohon bukan terletak pada pasal-pasal yang digugat, melainkan di Permenpan 36/2018 dan PP 49/2018 yang antara lain mengatur batas usia minimal 35 tahun bagi pelamar CPNS.

"Kami mengapresiasi teman-teman yang berjuang ke MK. Namun kita tidak boleh putus semangat. Kami mengajak para honorer nonkategori beurusia 35 tahun ke atas yang sudah ke MK dan gagal, mari bersama-sama untuk meminta Keppres pengangkatan PNS tanpa tes," kata Nasrullah kepada jpnn.con, Rabu (20/5).

Dia menyebutkan, yang perlu diperjuangkan adalah kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala negara untuk menunaikan janji mengangkat guru honorer menjadi CPNS.

Terutama para guru non-PNS yang sudah puluhan tahun mengabdi untuk mencerdasakan anak bangsa.

"Apa beliau (Jokowi, red) rela melihat para honorer menghabiskan hari tua dalam pengabdian tanpa status yang jelas, dan kesejahteraannya tidak terjamin? Sementara beban tugas yang dikerjakan sama saja bahkan ada yang lebih berat dibanding kawan-kawan guru yang berstatus PNS," tambah Nasrullah.