Kapan Akhirnya Terjawab, ,
Pelaksanaan SKB CPNS 2019 ini juga sempat menjadi sorotan karena beredar isu akan dibatalkan dan kelulusan cukup berdasarkan ranking SKD saja.
JADWAL SKB CPNS - (ilustrasi) Ribuan peserta mengikuti tes pertama CPNS 2019 Kemenkumham di Gor Patriot Kodam IV Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/10).
Pertanyaan kapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 akan digelar akhirnya mulai terjawab.
Seperti diketahui, merebaknya virus Corona atau covid-19 di Indonesia mengakibatkan pelaksanaan SKB CPNS 2019 menjadi tertunda.
Bila mengacu pada jadwal semula, SKB CPNS 2019 ini harusnya sudah digelar sejak 25 Maret 2020 lalu.
Namun karena virus Corona atau covid-19 merebak, pelaksanaannya ditunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
Pelaksanaan SKB CPNS 2019 ini juga sempat menjadi sorotan karena beredar isu akan dibatalkan dan kelulusan cukup berdasarkan ranking Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) saja.
Namun belakangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa SKB CPSN 2019 akan tetap digelar.
Dalam rilis yang dibagikan pada 19 Mei 2020 lalu, disampaikan bahwa SKB yang pada penerimaan CPNS akan digelar pada Agustus - September mendatang.
Tepatnya SKB akan digelar setelah pelaksanaan SKD pada penerimaan sekolah kedinasan (Dikdin) 2020.
Untuk diketahui, menurut jadwal yang telah dirilis beberapa waktu lalu, SKD Dikdin akan diselenggarakan pada Juli 2020.
"Jika SKD Dikdin 2020 terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada Juli 2020, maka jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 diperkirakan dapat berlangsung pada Agustus – September 2020." kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Panselnas.
Lebih lanjut, Bima menuturkan bahwa keputusan tersebut nantinya akan menyesuaikan dengan kondisi pandemi di Indonesia.
Oleh karenanya tekait dengan penyelenggaraan seleksi tersebut pihak Panselnas mempertimbangkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
"Namun perlu ditekankan bahwa realisasi jadwal yang disusun Panselnas ini bergantung pada penetapan status kedaruratan covid-19.
Untuk itu, selain menunggu persetujuan Presiden terhadap jadwal yang ditetapkan tersebut, Panselnas juga mempertimbangkan rekomendasi dari Gugus Tugas Pandemi soal status darurat covid-19," terang Bima.
Di samping itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen memaparkan saat ini BKN terus melakukan uji coba sistem Computer Assisted Test (CAT) secara daring sebagai antisipasi pelaksanaan SKD Dikdin maupun SKB CPNS.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pemutakhiran sistem dan teknologi untuk pelaksanaan seleksi secara massal di tengah pandemi covid-19 ini.
"Dari sisi pelaksanaan secara teknis, kami sudah mencoba antisipasi metode tes pelaksanaan SKB CPNS 2019 dan SKD Dikdin 2020." ujar Suharmen.
"Salah satu yang sudah dilakukan uji coba adalah pelaksanaan ujian CAT pada seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kementerian Agama dengan menggunakan metode CAT Online pada 12 Mei 2020 lalu." imbuhnya.
Inilah kisi-kisi materi SKB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya juga telah memberi petunjuk materi yang akan diujikan.
Melalui unggahan balasan kepada salah satu akun yang menanyakan terkait materi SKB, berikut adalah petunjuk yang diberikan:
"Cari Permenpan dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan itu. Kombinasikan dengan bidang pendidikanmu yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Ingat, penyusun soal bidang adalah masing-masing instansi pembina jabatan."
Saat dikonfirmasi terkait materi SKB dan penyusunnya, Rabu (11/3/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan hal tersebut.
"Jabatan fungsional yang membuat adalah instansi pembina jabatan fungsional.
Sedangkan soal jabatan pelaksana dibuat oleh instansi masing-masing," jelas Paryono.
Data terbaru dari BKN menyebutkan bahwa per Februari 2020, ada 199 jabatan fungsional.
Sementara, untuk jabatan pelaksana, ada 3.417 di 51 bidang.
Materi SKB
Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang dapat diperhatikan oleh para peserta CPNS 2019.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.
Sementara, untuk materi SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Adapun pelaksaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
- tes potensi akademik
- tes praktik kerja
- tes bahasa asing
- tes fisik atau kesamaptaan
- Psikotes
- tes kesehatan jiwa
- Wawancara
Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar, dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.
Sanksi bila mundur tak main-main, ada sampai ratusan juta rupiah
Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda, biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi.
Secara umum, ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri, yaitu: Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya
Denda berupa uang dalam nominal tertentu. Kompas.com menelusuri pengumuman penerimaan CPNS 2019 di sejumlah institusi dan menemukan ketentuan sanksi denda dengan jumlah yang berbeda.
Angkanya bervariasi, ada yang menetapkan denda sebesar Rp 25 juta, ada yang hingga Rp 100 juta. Berikut beberapa di antaranya:
* Kementerian Luar Negeri
Berdasarkan pengumuman Kementerian Luar Negeri, Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, disebutkan bahwa:
"Bagi peserta yang telah dinyatakan Lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler".
Selain itu, peserta tersebut juga dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS di periode berikutnya.
* Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Melansir Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019, pada poin VII nomor 4, disebutkan bahwa:
"Peserta yang dinyatakan Lulus pada tahap akhir seleksi, dan/atau yang telah mendapat NIP tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun dikenakan sanksi berupa wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
Di samping itu, peserta yang mengundurkan diri dikenakan sanksi lain berupa tidak dapat mendaftar pada Seleksi CPNS untuk periode berikutnya." Badan Intelijen Negara Berdasarkan pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019, dijelaskan bahwa BIN memberlakukan denda bagi pelamar yang Lulus dan mengundurkan diri.
Adapun ketentuan tersebut bersumber dari Peraturan Kepala BIN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara. Denda sebagai penerimaan negara bukan pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan Lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25.000.000.
b, Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50.000.000.
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100.000.000.
* Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa Kemenkumham juga mengenakan sanksi ganti rugi selain sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS selanjutnya.
Namun, besaran denda tidak disebutkan. Bunyi ketentuannya sebagai berikut: "Apabila dinyatakan Lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan diri".
* Pemprov Kalimantan Selatan
Selain kementerian, beberapa pemerintah daerah juga memberlakukan sanksi denda. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pada pengumuman yang dikeluarkan tentang seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Kalsel, salah satu ketentuan yang dicantumkan berbunyi: "Apabila peserta yang sudah dinyatakan Lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya".
* Pemprov Kalimantan Tengah
Rekrutmen CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga memberlakukan sanksi denda terhadap peserta yang lolos, kemudian mengundurkan diri.
Berdasarkan pengumuman tersebut, terlampir surat pernyataan bersedia bekerja dan tidak mengundurkan diri yang harus diisi. Pada surat tersebut, salah satu pernyataannya adalah bersedia dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000.000 apabila mengundurkan diri.
* Pemkab Morotai
Selain di lingkungan provinsi, pemberlakuan denda juga diterapkan pada rekrutmen CPNS 2019 di beberapa kabupaten. Salah satunya adalah Kabupaten Morotai.
Berdasarkan ketentuan yang tertera pada pengumuman Nomor: 871/02/PENG- CPNS-PM/2019, ketentuan tersebut berbunyi: "Bersedia membayar denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah diusulkan proses penetapan NIP CPNS, yang menyebabkan merugikan bagi peserta yang lain, terutama peserta yang dari sisi perengkingan berada di urutan kedua dan seterusnya dari jumlah formasi yang ditentukan"
Kesediaan membayar denda tersebut juga tertera dalam surat pernyataan yang harus disertakan. Format surat pernyataan ini juga telah terlampir dalam pengumuman.
* Pemkab Pariaman
Selain Morotai, Kabupaten Padang Pariaman juga memberlakukan denda. Berdasarkan pengumuman Nomor: 800/1515/BKPSDM-2019 disebutkan bahwa peserta harus bersedia membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan Lulus seleksi CPNS atau mengundurkan diri sebelum memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun sebagai PNS yang nantinya akan disetor ke Kas Daerah Kabupaten Padang Pariaman. Surat pernyataan kesediaan membayar denda ini juga harus disertakan saat melamar.